Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kemenkum HAM Diringkus

Rabu, 29 Maret 2017 – 06:53 WIB
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus empat pelaku narkoba jenis sabu dan ganja di Kelurahan Jati Ternate Selatan, Maluku Utara. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus empat pelaku narkoba jenis sabu dan ganja. Keempat pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Kelurahan Jati Ternate Selatan.

Mirisnya, dari empat pelaku yang ditangkap pada Kamis (23/3) lalu, satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut).

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak

Kapala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Ternate Iptu Siswanto di Mapolres, Senin (27/3) mengatakan penangkapan keempat tersangka ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka, yakni SS alias Opan di sebuah tempat kos di Kelurahan Jati Ternate Selatan sekira pukul 20.20 WIT. D

ari tangan Opan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil Narkoba jenis ganja, satu linting ganja, satu pak kertas rokok mars brand, satu buah handphone merk Oppo, dan dua buah kartu SIM.

BACA JUGA: Di Bawah Lima Gram Bisa Rehabilitasi, Ridho Rhoma?

“Tersangka Opan kita amankan di tempat kosnya di Kelurahan Jati tepatnya di RT/RW 12/06,” kata Siswanto seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

Tak berselang lama, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni RP alias Ongen, RS alias Ili, dan MS alias Gatot. RS sendiri diketahui seorang PNS yang bertugas di Rutan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

BACA JUGA: Weleehh... Baru Keluar Lapas, Ketangkap Narkoba Lagi

Dari tangan tiga pelaku ini turut diamankan pula BB berupa satu sachet plastik sabu ukuran kecil, satu buah alat hisap, satu pipet kaca pireks, satu buah sedotan plastik, dua buah korek api, satu pak kertas rokok mars brand, dan satu buah HP Samsung.

Tiga tersangka ini ditangkap di rumah Ongen di Kelurahan Jati tepatnya di RT/RW 01/01 sekira pukul 20.30 WIT.

“Tersangka Opan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a, sementara tiga tersangka lainnya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Siswanto.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Catur Erwin Setiawan mengatakan selain empat tersangka yang telah diamankan, pihaknyajuga mengamankan empat orang lainnya terkait dengan Narkotika. Namun dirinya enggan membeberkan nama-nama empat orang yang baru diamankan tersebut karena masih dilakukan pengembangan.

“Empat orang ditangkap belakangan ini sampai sekarang masih dalam tahap pengembangan, tiga di antaranya laki-laki dan satu perempuan,” tuturnya sembari mengatakan keempatnya sudah dites urine dan tiga laki-lakinya positif, sedangkan perempuannya negatif.(mg-03/jfr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Isyaratkan Ridho Rhoma Bakal Direhabilitasi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Ganja   Polres Ternate   PNS  

Terpopuler