Penangkapan Kurir 77 Kg Ganja Berlangsung Tegang, Pelaku Melawan

Selasa, 04 Juli 2023 – 17:41 WIB
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis (tengah) saat jumpa pers di Pariaman, Selasa. Antara/Istimewa. ANTARA /HO Polresta Padang

jpnn.com, PARIAMAN - Jajaran Polres Kota Pariaman menggagalkan pengiriman sekitar 77 kilogram ganja kering yang dibawa oleh dua tersangka asal Pariaman dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Kota Padang, Sumbar.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pariaman dan setelah itu kami melakukan pencegatan pagi tadi," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi

Dia mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut Polres Pariaman melakukan pengintaian dan pencegatan mobil yang membawa barang haram itu di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan dilakukan pengejaran hingga Kecamatan Sungai Limau.

Dia menyampaikan menjelang Pasar Sungai Limau dua tersangka yang membawa barang haram itu berbelok di persimpangan Kecamatan Sungai Geringging untuk menghindari pengejaran kepolisian.

BACA JUGA: Motif EP Membunuh Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Ya Ampun

"Jadi, kami buat Pasar Sungai Limau macet sehingga tersangka lari ke Sungai Geringging," ujarnya.

Namun, karena kecepatan mobil yang tinggi maka saat berbelok tersangka tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan sempurna sehingga menabrak tiang listrik yang ada di persimpangan tersebut dan berhenti.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

"Setelah mobil berhenti tersangka keluar dan anggota kami langsung menangkap kedua pelaku tersebut. Di dalam mobil ditemukan 77 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warna kuning," katanya.

Sebanyak 77 bungkus ganja tersebut dibungkus dalam ukuran besar yang diperkirakan memiliki berat masing-masingnya sekitar satu kilogram.

Dia mengungkapkan satu tersangka yang membawa barang haram tersebut juga merupakan target operasi Polres Pariaman karena sebelumnya yang bersangkutan pernah dilakukan upaya penangkapan, namun, berhasil kabur.

Kedua tersangka tersebut berinisial MA dan HD dengan usia masing-masingnya sekitar 20 tahun.

Keduanya diduga merupakan kurir dan menjalankan aksi menggunakan mobil rental.

Masing-masing tersangka dijanjikan mendapatkan uang Rp 1,5 juta, namun mereka baru mendapatkan uang muka Rp 2 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara sedangkan maksimal dipenjara seumur hidup atau mati. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler