jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda melakukan penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Terbaru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepri.
Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut. Sebab sesuai ketentuannya, guru PNS bekerja di intansi pemerintah.
BACA JUGA: Guru PNS Libur Hingga 15 Juli
Hingga saat ini memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Seperti di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun secara nasional tidak ada angka pasti terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat Pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau walikota. Sedangkan bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.
BACA JUGA: Kepedihan Para Honorer Jelang Lebaran
’’PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos. Ketentuan ini merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal 1 ayat 1 jelas ditulis bahwa ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya penarikan guru-guru PNS di sekolah swasta. Dia hanya mengatakan penempatan guru menjadi kewenangan dinas pendidikan setempat.(wan)
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Guru PNS Terduga Teroris
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Prosedur Pengangkatan Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Soetomo