Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 11 Mei 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan penarikan empat penyidik ke Mabes Polri sangat merugikan KPKMenurutnya, jika mengacu pada MoU antara KPK dengan Polri, maka penarikan keempat penyidik secara tiba-tiba itu tidak sesuai dengan prosedur, yakni selama empat tahun.

"Proses penarikan itu harus sesuai dengan prosedur," kata Abdullah Hehamahua.

Meski begitu, Abdullah Hehamahua menambahkan bahwa dalam kondisi promosi atau penyidik melakukan sesuatu yang merugikan korpnya, penarikan tersebut bisa saja dilakukan

BACA JUGA: Rombongan Komisi III Dikasari Penyidik Susno

"Alasan penarikan itu harus jelas
Kalau pada BPK atau Kejaksaan ada biaya ganti rugi, karena ada biaya yang dikeluarkan, seperti biaya pendidikan," jelas Abdullah.

Abdullah Hehamahua juga mengusulkan agar KUHAP Tipikor diamandemen, agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.

Saat ditanya apakah penarikan itu diduga karena seorang penyidik yang ditarik terlibat dalam kasus dugaan suap Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Kemenbudpar Diminta Berantas Calo Kawin Siri

Abdullah mengatakan tidak bisa menjawab dugaan tersebut
"Saya memang sudah mendengar soal penarikan, tapi apakah terkait itu, saya belum tahu," jelasnya.

Seperti diketahui, empat penyidik dari Mabes Polri yang ditugaskan di KPK ditarik

BACA JUGA: Komisi III: Penahanan Susno Sangat Ganjil

Mereka adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, Rony SamtanaInformasi yang beredar diduga penarikan ini terkait penanganan kasus AnggodoPara penyidik ini disebut-sebut banyak mengetahui soal kasus Anggodo yang dahulu dikaitkan dengan kasus perseteruan KPK dan PolriJuga dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra.(oji/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsurijal Pernah Lihat SJ di Rumah Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler