Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan

Minggu, 05 Desember 2010 – 23:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri sipil sebagai perekat NKRI yang mulai hilangDalam RUU ASN disebutkan seorang aparatur sebelum ditempatkan di daerah pengabdian akan digodok selama enam bulan dalam pendidikan ASN

BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen

Selama penggodokan itu akan diberikan pendidikan tentang NKRI, tujuannya agar ketika ditempatkan di daerah mana saja, mereka bersedia.

"Selama ini aparatur kita hanya mendapatkan pendidikan lewat prajab selama tiga minggu
Itupun penyelenggaranya adalah pemda masing-masing, sehingga sangat kecil untuk menumbuhkan semangat NKRI

BACA JUGA: Kapolda Bantah Ada Rencana Serangan Balasan

Yang muncul justru semangat kedaerahan, cinta daerah dan menolak perpindahan pegawai daerah lain," beber Vanda pada JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Ciloto Bogor, Minggu (5/12).

Berbeda dengan prajab, pendidikan ASN diselenggarakan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bersifat nasional
Seluruh aparatur dari Sabang sampai Merauke dikumpulkan dalam suatu pendidikan

BACA JUGA: Pemasok Dana Teroris Ditangkap di Bima

Setelah penguatan ASN sebagai perekat NKRI, kemudian aparaturnya dilepas untuk bertugas.

"Yang jadi sasaran dalam pelaksanaan pendidikan ini adalah perwira polisi, pegawai aparatur eksekutif dan fungsionalSebab mereka yang bersentuhan langsung dengan publik," terangnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pekan Tentukan Ketua KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler