BACA JUGA: Kapolda Bantah Ada Rencana Serangan Balasan
"Masing-masing ASN gajinya berbedaDikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar
BACA JUGA: Pemasok Dana Teroris Ditangkap di Bima
Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokokBACA JUGA: Dua Pekan Tentukan Ketua KY
Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen," ucapnya.Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian KeuanganPadahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN&RB.
"Menneg PAN&RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaranKe depan peran Menneg PAN&RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASNJadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN&RB dan bukan Kemenkeu," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini
Redaktur : Tim Redaksi