Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen

Minggu, 05 Desember 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Sistem penggajian di Indonesia akan mengalami perubahan totalDalam RUU Apatur Sipil Negara (ASN) disebutkan sistem penggajian pegawai berbasis kinerja

BACA JUGA: Kapolda Bantah Ada Rencana Serangan Balasan

"Masing-masing ASN gajinya berbeda
Di samping gaji, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, yang dihubungi JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Bogor, Minggu (5/12).

Dikatakannya, perubahan ini karena sistem penggajian di Indonesia tidak benar

BACA JUGA: Pemasok Dana Teroris Ditangkap di Bima

Di mana tunjangannya seorang aparatur lebih besar daripada gaji pokok
"Gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan kinerja

BACA JUGA: Dua Pekan Tentukan Ketua KY

Karena itu di dalam RUU ASN ditetapkan tunjangan kinerjanya tidak boleh lebih dari 15 persen," ucapnya.

Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Sofyan Effendi mengkritisi sistem penggajian selama ini yang hanya didasarkan pada sisa anggaran dan diatur oleh pejabat eselon satu di Kementerian KeuanganPadahal yang harusnya punya otoriter dalam penentuan gaji adalah Menneg PAN&RB.

"Menneg PAN&RB harus berani menentukan berapa sebenarnya gaji pegawai, jangan hanya sebatas mengusulkan dan Kemenkeu yang menentukan dengan melihat posisi anggaranKe depan peran Menneg PAN&RB ini akan diperkuat dengan adanya RUU ASNJadi gaji ditentukan oleh Kementerian PAN&RB dan bukan Kemenkeu," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target, Yusril-Hartono Disidang Bulan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler