Pencabulan Anak, Pria Berbaju Merah Ini Terancam Hukuman Berat

Rabu, 06 Juli 2022 – 12:03 WIB
Petugas Polres Sibolga menahan tersangka HVM (31) pelaku cabul terhadap korban anak yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)

jpnn.com, SIBOLGA - Polisi telah menangkap HVM (31) warga Kota Sibolga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor itu diduga mencabuli remaja putri, K (12).

BACA JUGA: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin menyebut HVM terancam hukuman berat.

Pelaku tindakan asusila itu dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," kata AKP Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sibolga pada Kamis (30//6) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka

Ketika itu, tersangka sedang duduk di atas becak bermotor di Jalan Sutomo, Kota Sibolga.

HVM dilaporkan RM (40) warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu tersangka menongkrong di bundaran Jalan Sutoyo Siswomiharjo Sibolga untuk menunggu sewa, dan melihat K melintas.

Lalu, tersangka menawarkan jasa untuk mPengantarkan korban dan pelaku membawa K ke arah Pandan.

Setibanya di di SPBU Jalan Sisingamangaraja, Tapanuli Tengah, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat

"Kemudian disusul tersangka dan selanjutnya tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ucap AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler