jpnn.com, JEMBER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mendukung proses hukum kepada pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember M. Cholily di Jember, Kamis (19/1).
BACA JUGA: Kiai FM Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencabulan Santriwati
MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan, yakni santriwati, terutama yang masih anak-anak dan pelapor.
Hal itu guna melindungi korban pencabulan dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses penegakan hukum.
BACA JUGA: Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati
Menurut Cholily, kasus dugaan kekerasan seksual itu diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan pesantren, khususnya untuk menciptakan lingkungan ponpes yang terbaik dan ramah anak.
Cholily mengingatkan para tokoh di lingkungan pesantren perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas dilarang oleh agama, baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekalipun itu adalah santriwatinya.
BACA JUGA: Terungkap Modus FB Menyodomi 5 Santri di Aceh Besar, Biadab!
"Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama," tegasnya.
Cholily menyebut pihak MUI Jember juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariah, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," kata Cholily.
Cholily juga mengungkap fakta bahwa ponpes yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
Sebelumnya, Polres Jember menahan Kiai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Kecamatan Ajung.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam