jpnn.com - JAKARTA - Tahapan proses pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga terganjal Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pasalnya, hingga kemarin pihak Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga mendapat surat balasan dari Gatot yang terkait pengangkatan sekda yang berstatus terdakwa itu.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Liar Marak di Tambun
"Ya, belum selesai karena kita masih menunggu penjelasan dari gubernur," ujar Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (22/1).
Sampai kapan penjelasan dari Gatot ditunggu? Dodi mengatakan, pihaknya masih menunggu dalam beberapa hari ke depan. Alasannya, surat mendagri juga baru dikirim ke Gatot sekitar tiga hari lalu. "Kita tunggu, sabar bos," kata birokrat alumni Universitas Gadjah Mada itu.
BACA JUGA: Pakai Celana Pensil, Diusir dari Sekolah, Diciduk Satpol PP
Dia mengatakan, sebenarnya pengakuan Hasban kepada tim kemendagri pada Selasa malam (20/1), yang mengaku bahwa dirinya memang terdakwa, sebenarnya sudah cukup menjadi "bahan kajian" kemendagri untuk mengambil langkah tegas.
Dodi menyebut, keterangan Gatot dibutuhkan untuk klarifikasi saja. "Sekda (Hasban Ritongan, red) sudah memberikan keterangan, tinggal nanti gubernur klarifikasi, jika sudah, diolah, disampaikan ke mendagri, mendagri meneruskan ke presiden," terangnya.
BACA JUGA: Mendagri Ngebet Keppres Sekda Terdakwa Segera Dicabut
Apakah sudah pasti Keppres bakal dicabut? Dodi tidak menjawab secara lugas. Namun, dia memberikan sinyal bahwa Keppres memang akan dicabut. "Akan ada jalan yang baik," kata dia.
Mengapa lambat? Bukankah sudah ada desakan yang kuat dari publik termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)? Dodi membenarkan. "Ya itulah (sudah ada desakan dari KASN, red), ya pasti nanti diambil keputusan yang terbaik," ujarnya mengulang.
Terbaik untuk siapa? Dia menjawab hanya dengan tertawa.
Kemarin Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kembali mengingatkan seluruh pimpinan instansi untuk menggelar lelang jabatan secara terbuka dalam pengisian jabatan tinggi, sesuai perintah UU ASN. Sekda Provinsi termasuk jabatan tinggi.
“Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, tetapi sudah ada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tata cara seleksi terbuka. Nah ini bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakannya,” kata Sofian Effendi.
Sebelumnya, mantan Rektor UGM itu sudah mengingatkan agar Gatot memproses ulang pengusulan nama-nama calon sekda melalui proses seleksi terbuka dan melibatkan publik. Mekanisme ini harus dilakukan begitu nantinya Keppres pengangkatan Hasban sebagai sekda dicabut. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terpidana Hukuman Mati Masih Berstatus DPO
Redaktur : Tim Redaksi