Pencairan Anggaran Kampanye Pilkada Terkendala Revisi Permendagri

Rabu, 15 April 2015 – 19:44 WIB
Foto dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga saat ini masih terdapat 10 daerah yang belum melaporkan ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Karena itu diharapkan dapat segera dilaporkan, sehingga KPU dapat segera mengkajinya, mengingat tahapan pilkada sudah akan digelar 19 April mendatang.  

BACA JUGA: Anggaran Mepet, Jatah Sosialisasi Pilkada Dipangkas

“259 daerah sudah dilaporkan ke kita dengan kondisi bervariasi. Sementara yang 10 daerah lain belum ada laporannya,” ujar Komisioner KPU, Arief Budiman, Rabu (15/4).

Menurut Arief, KPU masih menunggu laporan ketersediaan anggaran dari 10 daerah hingga Minggu (19/4) mendatang. Karena pada tanggal tersebut penyelenggara sudah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

BACA JUGA: Polri Takut Dianggap Main Mata dalam Kasus Budi Gunawan

Sementara itu terkait pencairan anggaran, Arief mengatakan tetap bisa meski Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada belum selesai direvisi. Namun, pencairan tidak bisa sepenuhnya.

Karena terdapat sejumlah hal yang tak diatur dalam Permendagri, meski dalam Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah dicantumkan.

BACA JUGA: Menteri Anies Akui Ada Kebocoran Naskah Ujian Nasional

“Jadi bukan enggak bisa cair, tapi untuk hal-hal yang tidak diatur di Permendagri 57 itu pasti kawan-kawan di daerah akan mengalami problem. Misalnya penyelenggaraan kampanye, kan tidak ada pedomannya, undang-undang tidak memerintahkan KPU untuk membiayai. Tapi untuk hal lain itu (Permendagri 57/2009,red) harus dipedomani, hal-hal baru tidak bisa dipedomani,” ujarnya.

Atas kondisi yang terjadi, tidak heran jika kemudian dalam anggaran yang telah disediakan sejumlah daerah untuk pelaksanaan pilkada, belum termasuk anggaran biaya untuk empat kategori kampanye.

“Awalnya iya (anggaran belum termasuk biaya kampanye,red) karena memang belum diperintahkan. Jadi sebelum ada pedoman baru, mereka (KPUD,red) merancang saja berdasarkan Permendagri 57 itu. Yang baru itu ya direka-reka sendiri, nanti kalau Permendagri sudah keluar revisinya bisa disesuaikan,” ujar Arief. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Angkat BH, Jokowi Diminta Batalkan BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler