jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG) telah ditunda Bareskrim Polri. Gelar perkara bersifat terbuka itu akan menentukan nasib kasus BG.
"Kalau gelar perkara tertutup nanti dibilang ditutup-tutupi. Kalau dibuka dibilang terlalu transparan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Rabu (15/4) menjawab wartawan soal urgensi Polri melakukan gelar perkara terbuka.
BACA JUGA: Menteri Anies Akui Ada Kebocoran Naskah Ujian Nasional
Ia menambahkan, gelar perkara ini dilakukan untuk melihat respons masyarakat. "Polri takut dianggap main mata, takut dianggap berpihak dan main-main," jelasnya.
Sebab, belum apa-apa sudah berkembang opini kasus ini pasti akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Polri. "Ini sekarang mau dijadikan (negara) opini atau memang negara hukum?" kata Anton.
BACA JUGA: Sebelum Angkat BH, Jokowi Diminta Batalkan BG
Yang jelas, kata Anton, dilanjutkan atau tidak nanti tergantung hasil gelar perkara. Ia mengatakan, gelar perkara terbuka itu tetap harus dilakukan. "Haruslah, kalau tiba-tiba nanti ada keputusan apa jadinya? Ramai nanti. Sekarang mau buka-bukaan juga banyak yang protes. Kalau mau ikuti kemauan semua orang kan susah," tandasnya.
Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan secepatnya. "Belum bisa dipastikan kapan (waktunya)," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cerita Tejaningsih, yang Tak Pernah Mimpi jadi Istri Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Badrodin: Polisi Saja Susah Meminta Keadilan
Redaktur : Tim Redaksi