Pencalonan Ahok Bisa Dibatalkan, Asalkan...

Sabtu, 05 November 2016 – 16:01 WIB
Komisioner KPU Ferrry Kurnia Rizkyansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferrry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, calon di pemilihan kepala daerah bisa dibatalkan. Sebab, undang-undang sudah memuat ketentuan tentang pembatalan calon.

Ferry mengatakan, sebab pertama seorang calon bisa dibatalkan adalah jika meninggal dunia atau berhalangan tetap. Sedangkan sebab kedua karena dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan.

BACA JUGA: Percayalah, Aksi Bela Islam II Tak Terkait Pilkada

"Yang kedua karena terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).

Ferry menambahkan, untuk konteks Calon Gubernur DKI Basuki T Purnama yang sedang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, pembatalan memang sulit untuk secepatnya dilakukan. Sebab, harus ada proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Gerindra Yakin Elektabilitas Ahok Hancur Jika Tuntutan Massa Dipenuhi

Lebih lanjut Ferry menegaskan, pemilihan umum termasuk pilkada merupakan politik kebangsaan yang tertinggi. Karenanya ketika ada ruang sengketa, ada mekanisme untuk menyelesaikannya.

"Karena kalau misalnya ada sengketa itu bisa diselesaikan secara hukum. Dan dalam menyelesaikan sengketa tersebut disediakan ruang-ruangnya," tandas dia.(uya/JPG)

BACA JUGA: Pawaslih Putuskan Nasib Muttiara-Kabir Hari Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari China, AMPG Ingin Mendunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler