Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU

Selasa, 29 November 2011 – 07:45 WIB

BEKASI - Neneng Hasanah Yasin bisa dibilang politisi penuh kontroversiSetelah 2010 lalu berseteru terkait jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, kini kontroversi kembali menerpa politikus perempuan asal Bekasi tersebut

BACA JUGA: Ingrid Santuni Korban Puting Beliung Sukabumi

Itu terjadi setelah pencalonannya sebagai Calon Bupati (Cabup) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PAN menuai masalah


Pasalnya, pendaftaran kandidat bupati untuk Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012 itu dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu No 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pedoman Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

BACA JUGA: DPR: Hentikan Praktek Habiskan APBN di Akhir Tahun

Tudingan itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi, Shalih Mangara Sitompul


Lantaran, surat pendaftaran pencalonan Neneng tidak ada tanda tangan atau persetujuan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Darip Mulyana

BACA JUGA: Demokrat Jagokan Bambang dan Yunus Lolos

”Padahal aturan itu ada dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2010 yang mengatakan setiap kandidat harus mendapat rekomendasi pimpinan partai kota/kabupaten bila mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah,” terangnya

Tapi, pencalonan Neneng hanya direkomendasikan pelaksana tugas (Plt) dan bukan pimpinan DPD”Biar bagaimana pun Darip Mulyana itu masih Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang sah,” ungkapnya jugaSesuai aturan, semestinya setelah ada Plt Ketua DPD Partai Golkar maka ketua yang resmi diberhentikan dulu dari jabatannya oleh DPP Partai Golkar

”Tapi ini anehPlt Ketua DPD Partai Golkar ditunjuk tetapi pimpinan yang lama masih diberikan kekuasaan untuk mengomandoi DPD Golkar Kabupaten BeksiMana ada organisasi yang dipimpin dua orangApalagi ini sekelas Partai Golkar, partai yang besar di tanah airSaya tidak yakin aturan organisasi partai seperti ini,” ungkapnya juga heran

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Adi Susilo mengaku segera melakukan verifikasi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang mendaftarkan diri dengan nama partai kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) terkait merekomendasi yang diberikan”Nanti kami akan datangi seluruh DPP partai yang mengeluarkan rekomendasi ituUntuk cek keabsahan,” terangnya

Dia juga mengatakan saat ini berkas pendaftaran tiga pasangan kandidat masih dilakukan pemberkasan oleh Pokja PendaftaranTerkait adanya tudingan kalau Neneng, salah satu kandidat yang mendaftar melanggar Undang-Undang Pemilu No 13 Tahun 2010, Adi mengaku belum bisa memastikannyaTapi  dia mengakui Neneng memang mendapat rekomendasi pencalonan dari Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Darip Mulyana mengatakan masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang sah lantaran belum ada surat resmi  pemberhentian dari DPP Partai GolkarKalaupun dia diberhentikan, akan meminta penjelasan yang mengakibatkan dirinya di pecatMenurutnya juga, Partai Golkar adalah partai besar yang menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Darif  yang juga maju mencalonkan diri menjadi Cagub yang diusung PDIP juga mengancam, apabila pemecatan dirinya dilakukan sepihak maka dia akan menggugat ke pengadilan”Kalau memang saya tidak terbukti melakukan perlawanan kepada partai, tiba-tiba saja saya dipecatSaya akan lakukan gugatan ke pengadilanApalagi saya tidak melakukan  kesalahan apa pun,” cetus pria yang juga menjabat Wakil Bupati Bekasi itu.

Terpisah, Neneng mengaku masalah rekomendasi pencalonannya sebaiknya ditanyakan langsung kepada DPP Partai GolkarKarena yang berhak menjawab rekomendasi pencalonan dirinya yang maju berpasangan dengan Rohim Mintareja yang berasal dari Partai Demokrat berasal dari DPP Partai Golkar(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Cagub Jabar Ada Delapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler