Pencalonan Nurdin Harus Dipertanyakan

Statuta PSSI Bertentangan dengan FIFA

Sabtu, 12 Februari 2011 – 19:55 WIB
BERMASALAH - Aksi protes atas status hukum Nurdin Halid di KPK. Foto: Dok. JPNN.
JAKARTA - Ternyata, bila mengacu pada statuta FIFA, dalam pasal 32 ayat 4, disebutkan bahwa terpidana atau mantan terpidana tidak boleh menjabat sebagai Ketua organisasi sepakbola (dalam hal ini PSSI, Red)Anggota komite eksekutif pun tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal

BACA JUGA: Moratti Balas Kritik Benitez

Jika mengikuti aturan ini, berarti Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI saat ini yang pernah menjadi terpidana, mestinya tak dibolehkan memimpin PSSI.

Namun, menurut Tri Goestoro, mantan Sekjen PSSI periode 1999-2003, aturan itu (statuta FIFA) memang berbeda dengan statuta PSSI
"Statuta PSSI menyatakan, pada saat kongres, kalau seseorang berstatus terpidana, tak bisa mencalonan diri," jelas Tri, Sabtu (12/2).

"(Makanya) Kita tak bisa langsung menyatakan seseorang seperti Nurdin Halid tak bisa mencalonkan diri lagi," tambahnya.

Tri menambahkan, dengan adanya perbedaan ini, sebenarnya PSSI mesti kembali pada aturan induk, yakni FIFA

BACA JUGA: Rp 724 M untuk Fabregas, Plus Benzema

"Bicara dan pertanyakan mengenai pertentangan aturan itu ke FIFA
Nanti, induk organisasi sepakbola dunia itu yang akan memutuskan, bisa-tidak Nurdin kembali menjadi ketua umum atau mencalonkan diri," katanya.

Ia mengatakan lagi, bahwa yang bisa mempertanyakannya ke FIFA adalah PSSI sendiri

BACA JUGA: Tiga Anggota Tim Verifikasi PSSI Mundur

"Tapi bagaimana mungkin kalau PSSI-nya seperti sekarang ini? Jadi, tim verifikasi pencalonan saja yang mempertanyakanAtau, anggota PSSI-nya yang menyurati ke FIFA," terangnya.

Tri Goestoro pun menilai, tim verifikasi dan orang-orang yang ada dalam kepengurusan PSSI saat ini, sudah sangat paham dengan hukumKarenanya katanya, agar tak terjadi kebimbangan lagi, langkah paling tepat adalah menyurati FIFA(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derby Roma Lebih Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler