Pencalonan Victor di Pilkada Tana Toraja Dipersoalkan

Jumat, 08 Januari 2010 – 15:18 WIB
JAKARTA - Pencalonan Victor Datuan Batara yang maju sebagai Calon Bupati Tana Toraja periode 2010-2015, dipersoalkan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW)Melalui Divisi Korupsi Politik, ICW menilai bahwa Victor harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolres jika hendak mencalonkan diri.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, selain melanggar Undang-Undang (UU) Kepolisian, Kapolres menjadi calon (kepala daerah) dan tidak mengundurkan diri juga melanggar ketentuan penyerahan dokumen syarat pencalonan, dalam UU Pemilu Pasal 59 ayat (5) huruf g

BACA JUGA: 80 Ekor Gajah Mengamuk di Inhu

Di mana katanya, di situ disebutkan bahwa pasangan calon yang diusulkan wajib menyerahkan "surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".

"Kita perlu mengirim surat ke KPUD untuk membatalkan pencalonan, dan (ke) Kapolri untuk sanksi kedinasan, dengan tembusan kepada KPU Pusat, Bawaslu dan Mendagri," kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (8/1).

Untuk diketahui, Victor Datuan Batara SH MH memang telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Toraja periode 2010-2015
Victor yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Toraja, akan berpasangan dengan Rossina Palloan (Kepala Bappeda Toraja) sebagai calon Wakil Bupati Toraja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ibrahim, Victor hingga saat ini masih berstatus sebagai polisi aktif dan masih tetap menjabat Kapolres Toraja

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Gerah

Padahal katanya, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan aturan itu, disebutkan Ibrahim, juga pernah dinyatakan oleh Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto saat menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, ketika menanggapi pencalonan Adang Dorodjatun, Wakapolri (saat itu) untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2006 lalu
Menurut Ibrahim, Sisno mengatakan bahwa semua anggota Polri yang akan maju dalam Pilkada harus pensiun dan tidak boleh hanya bersifat non-aktif saja.

"Jika informasi ini benar, maka Kapolri harus meminta yang bersangkutan untuk mundur dari kepolisian termasuk sebagai Kapolres, atau memecat yang bersangkutan jika tidak bersedia mundur," desak Ibrahim.

Langkah itu, kata Ibrahim lagi, harus dilakukan untuk mendorong proses Pilkada yang jujur dan adil

BACA JUGA: Jembatan Putus, 5 Desa Terisolir

Sekaligus juga katanya, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penggunaan fasilitas negara atau melakukan intimidasi terhadap lawan-lawan politik yang bersangkutan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Sengeti Lembek, Asad Syam Masih Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler