Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, selain melanggar Undang-Undang (UU) Kepolisian, Kapolres menjadi calon (kepala daerah) dan tidak mengundurkan diri juga melanggar ketentuan penyerahan dokumen syarat pencalonan, dalam UU Pemilu Pasal 59 ayat (5) huruf g
BACA JUGA: 80 Ekor Gajah Mengamuk di Inhu
Di mana katanya, di situ disebutkan bahwa pasangan calon yang diusulkan wajib menyerahkan "surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia"."Kita perlu mengirim surat ke KPUD untuk membatalkan pencalonan, dan (ke) Kapolri untuk sanksi kedinasan, dengan tembusan kepada KPU Pusat, Bawaslu dan Mendagri," kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (8/1).
Untuk diketahui, Victor Datuan Batara SH MH memang telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Toraja periode 2010-2015
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ibrahim, Victor hingga saat ini masih berstatus sebagai polisi aktif dan masih tetap menjabat Kapolres Toraja
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Gerah
Padahal katanya, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Penegasan aturan itu, disebutkan Ibrahim, juga pernah dinyatakan oleh Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto saat menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri, ketika menanggapi pencalonan Adang Dorodjatun, Wakapolri (saat itu) untuk maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2006 lalu
"Jika informasi ini benar, maka Kapolri harus meminta yang bersangkutan untuk mundur dari kepolisian termasuk sebagai Kapolres, atau memecat yang bersangkutan jika tidak bersedia mundur," desak Ibrahim.
Langkah itu, kata Ibrahim lagi, harus dilakukan untuk mendorong proses Pilkada yang jujur dan adil
BACA JUGA: Jembatan Putus, 5 Desa Terisolir
Sekaligus juga katanya, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penggunaan fasilitas negara atau melakukan intimidasi terhadap lawan-lawan politik yang bersangkutan(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Sengeti Lembek, Asad Syam Masih Bebas
Redaktur : Tim Redaksi