Pencapaian NDC Indonesia Tahun 2017 Mencapai 24,4 Persen

Senin, 31 Desember 2018 – 22:15 WIB
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai upaya pengendalian perubahan ikim yang dilakukan Indonesia, telah berhasil berkontribusi terhadap pencapaian NDC 24,4% pada Tahun 2017 dari target 29% pada Tahun 2030.

“Berpegang pada Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia bahwa emisi Business as Usual (BAU) pada tahun 2030 pada tingkat 2.869 Juta Ton CO2e, maka capaian penurunan emisi pada tahun 2016 adalah 10,7% (atau 308 Juta Ton CO2e), dan pada tahun 2017 mencapai 24,4% (atau 699 Juta Ton CO2e) dari target 29% (atau 834 Juta Ton CO2e)” kata Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, pada acara Dialog Refleksi Kinerja untuk Peningkatan Kerja 2019 yang digelar oleh KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (31/12).

BACA JUGA: KLHK Tingkatkan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 10 Kali Lipat

Sebagaimana diketahui, setelah Paris Agreement Indonesia telah menyatakan komitmen berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% melalui kerjasama internasional.

Pengurangan emisi tersebut dilakukan melalui lima sektor utama, yaitu: sektor hutan dan lahan (17,20%), energi (11%), limbah (0,38%), industrial process and product used/IPPU (0.10%) dan pertanian (0,32%). 

BACA JUGA: Sektor Hasil Hutan Sumbang Devisa Negara USD 12,17 Miliar

Pengurangan yang paling signifikan akan dicapai dari sektor kehutanan, dengan pengurangannya menyumbang lebih setengah dari target, yaitu 17,2% dari target 29%, dan 23% dari pengurangan emisi 41%.

Dijelaskan Ruandha, NDC di sektor kehutanan akan dicapai melalui 4 kegiatan utama yaitu: Mengurangi deforestasi <450.000 –325.000 ha per tahun pada tahun 2030; Peningkatan prinsip pengelolaan hutan lestari pada Hutan

BACA JUGA: Menteri LHK Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Produksi Alam atau mengurangi degradasi hutan, dan Hutan Tanaman Industri; Rehabilitasi lahan terdegradasi seluas 12 juta ha atau 800.000 ha per tahun pada tahun 2030 dengan tingkat keberhasilan hidup 90%; dan Restorasi lahan gambut seluas 2 (dua) juta hapada tahun 2030 dengan tingkat keberhasilan 90%.

Untuk pemenuhan seluruh target, kedepan akan dilakukan penyiapan perangkat dan kebijakan untuk implementasi REDD+ secara penuh result based payment (pembayaran sesuai hasil), termasuk untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam program penurunan emisi melalui mekanisme REDD+.

Selain itu, juga dilakukan Review NDC sesuai rule book Katowice Package Program. Penyiapan semua instrumen, partisipasi luas stakeholders, penguatan REDD+, konfirmasi kebijakan dan saluran Carbon-Credit.

Pada 2019 juga akan dilakukan sejumlah Corrective Actions, antara lain melalui Perubahan paradigma, dari penanggulangan (pemadaman) menjadi pencegahan kebakaran hutan dan lahan; Distribusi Anggaran dengan komposisi 75% Daerah, 25% Pusat; Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui Proklim (sinergitas aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim).

Menegaskan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, meminta di 2019 agar lakukan review NDC dan penyiapan sesuai Rules Book yang bisa dilakukan Katowice Package.

“Persiapan semua instrumen, konfirmasi, partisipasi, penguatan REDD+, serta konfirmasi kebijakan karbon kredit. Tahun depan agar dilakukan studi upaya penurunan 1,5 derajat celcius”, ucap Menteri Siti.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Politik, Menteri Siti Peringatkan PNS tak Main-Main


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler