Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional

Selasa, 16 Agustus 2011 – 10:41 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang diajukan oleh tujuh orang pengacara, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, di Jakarta, Selasa (16/8).

Para pemohon menyatakan pihaknya membuat beberapa perbaikan di permohonan merekaDi antaranya legal standing pemohon, dan di pokok permohonan pemohon.

Menurut Rico Pandeirot, Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian diketahui berbunyi pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b

BACA JUGA: 66 Anggota Paskibraka Berikrar

diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

"Pasal tersebut dengan sendirinya merugikan konstitusi pemohon karena pasal itu ditujukan ke setiap orang sehingga potensial melanggar hak konstitusional pemohon," kata  Rico Pandeirot dihadapan majelis hakim yang diketuai M Alim.

Menurut Rico, sangat prematur apabila pada seseorang dilakukan cekal karena tahapan penyelidikan aparat hukum
"Sangat prematur di tingkat penyelidikan dapat dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Untuk itu di dalam pokok permohonannya, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf b telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945

BACA JUGA: Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist

BACA JUGA: Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi

"Menyatakan kata penyelidikan di UU Imigrasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rico.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler