Para pemohon menyatakan pihaknya membuat beberapa perbaikan di permohonan merekaDi antaranya legal standing pemohon, dan di pokok permohonan pemohon.
Menurut Rico Pandeirot, Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian diketahui berbunyi pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b
BACA JUGA: 66 Anggota Paskibraka Berikrar
diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang."Pasal tersebut dengan sendirinya merugikan konstitusi pemohon karena pasal itu ditujukan ke setiap orang sehingga potensial melanggar hak konstitusional pemohon," kata Rico Pandeirot dihadapan majelis hakim yang diketuai M Alim.
Menurut Rico, sangat prematur apabila pada seseorang dilakukan cekal karena tahapan penyelidikan aparat hukum
Untuk itu di dalam pokok permohonannya, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf b telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945
BACA JUGA: Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist
BACA JUGA: Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
"Menyatakan kata penyelidikan di UU Imigrasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rico.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi