JAKARTA - Sedikit demi sedikit benang kusut kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang mulai teruraiDalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa M
BACA JUGA: Cari Bekas Mesiu di Baju Nasruddin
El Idris dan Mindo Rosalina Manulung kemarin, terungkap fakta mengejutkan.Beberapa fakta itu diantaranya adalah diakuinya pundi kekayaan Nazaruddin salah satunya dari PT
BACA JUGA: Mulai Pulih, Malinda Dee Balik ke RS Polri
Sebab, relasi salah satu perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu yakni Permai Group dengan PTBiasanya, setiap proyek yang dengan curang diatur agar dimenangi PT DGI selalu ada kucuran rupiahnya
BACA JUGA: Guru Bantu Angkatan 2004 Bakal Diangkat jadi CPNS
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 15 persen dari nilai kontrak pasti disetor ke Permai Group"Saya tidak ingat ada berapa kerjasamaBanyak sekali," ujar Direktur Marketing PT DGI MEl Idris.Idris yang saat itu menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menjelaskan, angka 15 persen tidaklah mutlakBiasanya bisa lebih besar sama seperti kasus suap wisma atletUntuk proyek tersebut, sebesar 18 persen diserahkan ke Permai Group"Rinciannya 14, 2 dan 2," imbuhnya.
14, 2 dan 2 adalah semacam sandi yang digunakan PT DGI untuk mendistribusikan fulus kontrakArtinya, 14 persen murni ke kas Permai Group, 2 persennya disetor ke daerah untuk konsumsi Gubernur, pengurus dan komite pengadaan, hingga panitia pengadaan"Sisanya ke Sesmenpora," paparnya.
Untuk uang ke Sesmenpora, Idris buru-buru menjelaskan jika itu adalah mekanisme yang diminta RosalinaSebab, dia mengaku ditekan agar menyediakan sejumlah uang untuk Sesmenpora Wafid MuharramSaat itu, kedoknya Wafid mengaku sedang butuh uang dalam jumlah banyak.
Idris menyanggupi mengeluarkan Rp 3,2 miliar asalkan dipotong dari uang proyek sebesar 18 persen tersebutDisepakati, jatah untuk daerah yang sebelumnya empat persen di sunat dua persen untuk diberikan ke Wafid"Saya tidak ada urusan dengan WafidHitung-hitungannya tetap ke Rosa," jelasnya.
Uang tersebut, lanjut Idris, tidak diberikan cuma-cumaDia mau memberikan uang tersebut ke Wafid karena diakuinya sesmenpora memiliki andil lolosnya PT DGI dalam proyek wisma atletIdris juga mengakui mengabulkan permintaan Rosa karena ada"balas budi" kepada bawahan Nazaruddin itu.
Apa itu? Dikatakan jika Rosa selama ini sudah membantu PT DGI masuk ke proyek-proyek pentingTermasuk memperkenalkan dia dengan orang penting di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)Disamping itu, Rosa menjamin apapun hambatan proyek akan selesai kalau dia tangani.
Kejadian menarik saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan motif turunnya uang Rp 3,2 miliar dari PT DGI ke Wafid MuharramSalah satu hakim Hendra Yospin sempat naik pitam terhadap mantan Sesmenpora tersebutAlasannya, Wafid dinilai memberikan jawaban asal dan cenderung menutupi
Berawal saat Hendra menanyakan dana tersebut bersifat pinjaman atau success fee atas terpilihnya PT DGI menggarap wisma atletTanpa berpikir panjang, Wafid menyebut itu sebagai uang pinjamanPertanyaan yang sama dilontarkan Hendra karena menilai Wafid menjawab terlalu cepat.
Namun, Wafid tetap memberikan jawaban yang samaHakim menilai Wafid menutupi sesuatu, sebab dari pemeriksaan saksi lain dan pengumpulan fakta menunjukkan jika itu bukan dana pinjamanSaat hakim meminta kepada Wafid untuk mempertanggungjawabkan sumpahnya, dia terdiam cukup lama.
Hakim lantas menanyakan kalau itu dana pinjaman, uang tersebut untuk apaWafid lantas menjawab jika uang tersebut sengaja dia pinjam untuk KemenporaDia rela meminjam uang dalam jumlah besar asalkan semua kegiatan Kemenpora lancarMendengar jawaban itu, hakim mencibir jawaban Wafid yang dinilai mengada-ada.
"Mulia sekali anda, pinjam secara pribadi Rp 3,5 miliar tapi untuk kemenpora," katanyaWafid seperti mati kutu saat majelis menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas hutang tersebutTermasuk apakah Menpora Andi Malarangeng tahu jika Wafid suka pinjam pribadi untuk acara Kemenpora.
Mendengar pernyataan itu, Wafid terdiamHakim lantas kembali bertanya apakah uang tersebut bersifat pinjaman atau success feeDengan suara terbata, Wafid tetap bersikukuh dengan jawabannya semula bahwa itu pinjaman"Karena dari awal tidak ada komitmen apa-apa, bagi saya itu pinjaman," kata Wafid.
Hujan pertanyaan kepada Wafid semakin deras karena dia terus memberikan jawaban kontroversialSeperti saat dia mengaku tidak tahu bendera perusahaan RosaBagi hakim pernyataan itu agak aneh karena tidak kenal dekat tapi berani pinjam uang Rp 3,2 miliar"Saya gak tahu apa posisinya," urainya.
Dalam sidang tersebut, sebagai terdakwa Rosa tdak terlalu banyak menyampaikan bantahanBeberapa hanya dia koreksi seperti pernyataan Idris bahwa ada paksaan untuk menyerahkan uang ke Wafid"Saya ingat, kalau bisa dibantu tetapi jangan sampai merugikan bapak (Idris, red)," ucap Rosa.
Nah, fakta menarik lainnya muncul saat Rosa menjadi saksi untuk terdakwa MEl IdrisDia menyebut jika proyek Hambalang sebenarnya pernah menjadi topik pembicaraan antara M Nazaruddin dengan WafidPembahasan itu terjadi saat Wafid akan diperkenalkan dengan dirinya.
Menurut Rosa, saat Nazaruddin bertemu dengan Wafid membicarakan banyak halDalam obrolan itu dia dengar sendiri jika keduanya membicarakan masalah proyek Hambalang dan Sea GamesPertemuan itu terjadi di sebuah restoran Jepang di kawasan Senayan"Pak Nazar juga minta nomornya Wafid," jelasnya(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Menangis di Depan Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi