Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi

Kasus Narkoba Cicit Soeharto

Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:22 WIB

JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit legaPasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto tersebut setahun penjara potong masa tahanan

BACA JUGA: Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin

Namun, putri Ari Sigit itu bersikukuh tetap ingin direhabilitasi daripada dipenjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri
Menuntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Trimo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (15/8)

BACA JUGA: Cari Bekas Mesiu di Baju Nasruddin

Trimo mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Putri untuk menyimpan dan menggunakan narkoba.

Putri, kata Trimo, memiliki hal yang meringankan dan memberatkan
Yang memberatkan, perbuatan Putri bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba

BACA JUGA: Mulai Pulih, Malinda Dee Balik ke RS Polri

Dia dianggap bisa merusak generasi muda"Yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum dan pernah menjalani rehabilitasi," katanya.

Trimo mengakui, Putri tidak dapat dijerat dengan dakwaan primerYakni, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabuSebab, unsur kepemilikan tak terpenuhiPutri hanya dijerat dakwaan subsider karena terbukti menggunakan sabu-sabu" Urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamineItu menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pecandu sabu-sabu," katanya.

Sidang kemarin terlihat sangat tegang bagi PutriBuah hati pernikahan Ari Sigit dan Maya Firanti Noor itu menatap tajam ke arah JPU saat membacakan tuntutanBeberapa kali dahinya berkernyit ketika JPU menyebut bahwa Putri ikut mengonsumsi sabu-sabu di kamar 826 Hotel Maharani.

Kendati dituntut ringan, pihak Putri tetap tak bisa menerimaSandy Arifin, pengacara Putri, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak tepatAlasannya, Putri tidak terbukti menyediakan dan memiliki sabu-sabuSelain itu, dia yakin kliennya lebih baik direhabilitasi daripada dipenjaraApalagi selama diperiksa, Putri mulai mempersiapkan diri mengikuti rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN)"Dia sudah dicek kesehatannyaBNN juga sudah menyiapkan tempat," katanya.

Putri, kata Sandy, sudah memiliki itikad baik untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebutBuktinya, sebelum ditangkap perempuan 22 tahun itu pernah menjalani rehabilitasi di rumahnya"Tuntutan memang hak jaksaKami akan siapkan pleidoi (pembelaan, Red.) bahwa rehabilitasi lebih baik daripada penjara," katanya.

Sidang kemarin hanya dihadiri Ari SigitBaik Maya Firanti Noor maupun Rika Callebout (ibu tiri Putri) tidak hadirAri datang bersama sejumlah pengawal dan teman dekat PutriSidang akan digelar kembali pada Kamis (18/8) lusa dengan agenda pembelaan Putri(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Bantu Angkatan 2004 Bakal Diangkat jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler