JAKARTA - Bulan Ramadan sudah masuk paro keduaMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap seluruh pemerintah daerah memantau pengucuran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan
BACA JUGA: Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Jika ada yang membandel, perusahaan bisa langsung dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.Imbauan tersebut digunakan untuk menekan potensi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya memiliki kondisi keuangan mapan, tetapi tidak mengucurkan THR
Laporan tersebut terekam dalam posko THR Kemenakertrans
BACA JUGA: Lancar, Setoran ke Perusahaan Nazaruddin
Tahun lalu posko bentukan pemerintah pusat itu menerima 12 laporan perusahaan yang tidak mengucurkan THRMenurut Muhaimin, perilaku perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan adalah bentuk kejahatan
BACA JUGA: Cari Bekas Mesiu di Baju Nasruddin
"Perilaku itu merupakan bentuk perselisihan kebohongan industrial," jelasnyaUntuk itu, Muhaimin menjelaskan, pemerintah perlu mengintervensi untuk melindungi para pekerja tersebutWujud intervensi pemerintah, antara lain, mengeluarkan kebijakan blacklist.Posisi perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist tersebut kurang menguntungkanDi antaranya, perusahaan-perusahaan yang sudah di-blacklist itu kesulitan mengikuti tender yang diadakan oleh pemerintahBaik pemerintah kabupaten dan kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Meski demikian, Kemenakertrans belum melansir daftar perusahaan-perusahaan yang di-blacklist karena tidak mengucurkan dana THR tahun laluUntuk tahun ini, Muhaimin mengatakan, masyarakat bisa mengakses laporan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR melalui Posko THR Kemenakertrans 2011Diprediksi, laporan biasanya mulai masuk sepekan menjelang Lebaran(wan/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Pulih, Malinda Dee Balik ke RS Polri
Redaktur : Tim Redaksi