jpnn.com, MANILA - Pimpinan media online Rappler.com, Maria Ressa dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik oleh sebuah pengadilan di Manila, Filipina, Senin (15/6). Kini jurnalis senior itu menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ressa berurusan dengan hukum karena sebuah artikel yang terbit di Rappler pada 2012 lalu. Artikel tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia serta narkoba.
BACA JUGA: Syahrini Jadi Korban Konten Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
Hakim Rainelda Estacio-Montesa menilai Rappler tidak dapat mempertanggungjawabkan sumber dari artikel tersebut. Dia pun menegaskan bahwa kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng dari hukum.
Ressa, yang membantah melakukan kesalahan, diizinkan mengajukan pembebasan dengan jaminan.
BACA JUGA: Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap
Kasus ini mendapat sorotan internasional karena dianggap mencerminkan kemunduran dalam kebebasan pers di Filipina. Apalagi Rappler adalah media yang sangat keras mengkritik pelanggaran HAM oleh Presiden Rodrigo Duterte.
Izin operasi Rappler sendiri sudah dibatalkan pada 2018 karena tuduhan pelanggaran kepemilikan asing. Media itu juga berurusan dengan kasus dugaan penggelapan pajak.
BACA JUGA: Polisi Kembali Panggil Said Didu soal Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan
Para pengamat media menyebut tuduhan terhadap Ressa merupakan rekayasa dan bertujuan mengintimidasi mereka yang menentang aturan Duterte. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil