Pencetus Terbentuknya DPD Sebut Kewenangan Lembaga Ini Sekarang Dimandulkan

Kamis, 23 September 2021 – 21:02 WIB
Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ yang berlangsung di Lobi Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (23/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Kelompok DPD di MPR Tamsil Linrung meyakinkan amendemen terbatas UUD 1945 sangat diperlukan untuk penguatan demokrasi Indonesia.

Menurut senator asal Sulawesi Selatan itu, amendemen diperlukan seperti untuk mengevaluasi kewenangan DPD RI.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Usulkan Ini Agar Amendemen UUD 1945 tak Menimbulkan Kerancuan

"Karena selama ini kehadiran DPD RI seperti tidak membawa manfaat yang optimal,” ungkap Tamsil saat Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Loby Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (23/9).

Dia mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap amendemen karena disusupi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

BACA JUGA: Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan

Misalnya muncul isu amendemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Meski demikian tidak sedikit yang menanggapi wacana tersebut secara positif dengan mengusulkan amendemen terbatas jangan hanya mengenai PPHN.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya

"Itu artinya amendemen bukan sesuatu yang tabu, karena itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amendemen fungsi DPD diperkuat,” harap Tamsil.

Di kesempatan yang sama, eks Menteri Keuangan era Presiden Soeharto Fuad Bawazier menyoroti keberadaan DPD yang tidak memiliki kewenangan seperti utusan daerah.

Kewenangan-kewenangan tersebut telah berpindah ke DPR yang merupakan kepanjangan tangan parpol.

“DPD baru sejajar kedudukan dan kewenangannya dengan DPR dalam hal sebagai anggota MPR. Hanya dalam kedudukannya sebagai anggota MPR saja,” tegasnya.

Fuad Bawazier berpendapat mengubah pasal 22D UUD 1945 merupakan tugas yang berat untuk penguatan DPD.

Dia meyakini DPR maupun parpol akan merasa keberatan.

“Mengubah pasal 22D nampaknya akan sulit, tetapi secara tidak langsung melalui penguatan MPR otomatis kedudukan anggota DPD akan sejajar DPR," jelasnya.

Salah satu pencetus terbentuknya DPD yang juga Rektor Universitas Insan Cita Indonesia Laode Masihu Kamaluddin mengungkapkan, eksistensi awal terbentuknya DPD tidak seperti sekarang yang tidak memiliki kewenangan.

Menurut Laode, terbentuknya DPD berawal dari permasalahan yang tidak bisa diakomodir parpol atau DPR.

"Itu sebetulnya (tujuan) DPD RI lahir, tapi sekarang kewenangannya dimandulkan,” ungkap Laode.

Anggota DPD asal Jawa Tengah Abdul Kholik menyampaikan PPHN menjadi simpul di legislatif dalam menyambungkan tiga kamar di parlemen.

“Haluan negara ini bisa mengharmonisasikan kelembagaan. MPR sebagaimana fungsinya, DPR sebagaiman fungsinya, dan DPD juga demikian,” kata Abdul Kolik. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler