Pencoblosan Ulang di Seluruh Nisel 26 April

Kamis, 24 April 2014 – 00:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak menyatakan,  kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Nias Selatan benar-benar sangat luarbiasa.

Karena itu pihaknya merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Kecamatan yang ada.

BACA JUGA: Majelis Syuro Segera Pertegas Arah Koalisi PKS

“Ketua KPU (Nias Selatan) tidak dipercaya oleh masyarakat karena saudara bupati. Sejumlah saudaranya jadi calon anggota legislatif. Hanya sebagian kecil KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) yang memberikan formulir C1 (lembaran hasil rekapitulasi) kepada pengawas pemilu,” kata Nelson di Gedung KPU di Jakarta, Rabu (23/4).

Menurut Nelson, sejumlah pelanggaran yang terjadi antara lain dugaan manipulasi suara. Dimana ditemukan adanya lembaran C1 yang dicoret-coret. Kemudian suara sah dan tidak sah, melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS.

BACA JUGA: NasDem Habiskan Rp 277,461 Miliar untuk Kampanye Pileg

“Jumlah surat suara yang digunakan untuk caleg DPR, DPRD dan DPD tidak sama. D1 tidak kita peroleh. Ketua KPU (Nias Selatan) mengakui ada sebelas kecamatan yang rekapitulasinya dilakukan di tingkat Kabupaten/kota. Panwas kesulitan menghadapi begitu banyak pelanggaran,” katanya.

Bawaslu kata Nelson, pada awalnya melihat permasalahan yang terjadi hanya kasusistik dan tidak menyebar. Namun kemudian setelah diteliti ulang, ternyata masif terjadi di seluruh kecamatan. Bahkan terdapat sebelas partai politik yang meminta digelar pemungutan suara ulang.

BACA JUGA: Dana Kampanye Gerindra Tersisa Rp50 Juta

“Hanya Gerindra yang tidak meminta PSU. Panwas juga menemukan adanya formulir C1 dan C1 plano yang dibuang. KPU juga baru menerima C1 pada 15 April, padahal seharusnya 11 April. Atas peristiwa ini kita telah bertindak cepat,” katanya.

Nelson merinci dari sejumlah pelanggaran yang terjadi di Nias Selatan, 11 kasus telah diteruskan ke kepolisian. Kasusnya terkait dugaan telah terjadi tindak pidana pembakaran sepuluh kotak suara di satu kecamatan.

“Kita harus kembalikan hak pilih rakyat. Tak perlu menunggu MK (Mahkamah Konstitusi). Prinsipnya kita mendahulukan proses koreksi pemungutan suara demi mengembalikan hak dipilih dan memilih. Diseleseaikan tidak melampaui penetapan hasil nasional pada 9 Mei. Sebelum itu rekapitulasi di sana harus selesai,” katanya.

Selain merekomendasikan PSU, Bawaslu kata Nelson juga kini tengah meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk kasus-kasus pidana pemilu.

Ditemui terpisah, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan hal senada. Menurutnya, PSU di 35 TPS kemungkinan akan dilaksanakan pada 26 April mendatang.

“Untuk 35 TPS di Nias Selatan sudah dikirimkan surat suaranya. Logistik kini dalam perjalanan dan tanggal 26 April akan dilakukan PSU. Kemarin kendalanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kirim logistik. Makanya tidak bisa dilakukan PSU pada 23 April lalu. Ini juga rekomendasi panwas di sana,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Buka Peluang Rekrut PNS jadi KPPS di Sampang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler