JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanyaHal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen' menjadi kementerian negara yang akan dimulai paling lambat pertengahan Januari 2010.
“Mau tidak mau dengan pergantian departemen menjadi kementerian, semua atribut harus diganti
BACA JUGA: Kalau Stres Bebaskan Saja
Pergantian ini menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda yang dihubungi Selasa (29/12).Ditambahkannya, pergantian semua atribut mulai dari stempel, kop surat, lambing institusi, dll dilakukan bertahap dan tidak sekaligus
Mengenai dana pergantian tersebut, lanjut Ismadi, dimasukkan dalam anggaran masing-masing lembaga
BACA JUGA: Bank Daerah Bagi-bagi Fee ke Pejabat Daerah
“Pergantiannya tidak menelan anggaran banyak kok,” cetusnya.Untuk diketahui, mulai Januari 2010, tidak ada lagi istilah departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua
BACA JUGA: MUI Dinilai Paling Tak Toleran
Perubahan sistem kelembagaan dari departemen menjadi kementerian negara menurut Ismadi merupakan amanat UUD 1945.Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsiYaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkanKementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasiDi samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembakar Mobil Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi