JAKARTA - Dicoretnya nama Gloria Natapradja Hamel dari daftar anggota Paskibraka 2016 mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dia menilai sikap pemerintah terhadap pelajar blasteran Indonesia-Prancis itu sebagai pelemahan nasionalisme.
"Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria, serta anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran," kata Masinton di Jakarta, Senin (15/8).
Dia meminta pemerintah membedakan kasus Gloria dengan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang pada akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Arcandra, katanya, adalah kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri sebagai pejabat negara yang diatur jelas dan tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam undang-undang itu pasal 22, disebutkan untuk menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia.
Berbeda untuk Gloria. Meskipun ayah berkebangsaan Prancis, tapi karena usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah maka negara harus memperlakukan Gloria Natapradja Hamel sebagai Warga Negara Indonesia.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 12 tahun 2006 jelas diatur dalam pasal 4 huruf (d).
BACA JUGA: Si Manis Gloria Baik-Baik Saja...
“Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan ‘dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya’.
Sementara Gloria, sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.
Meskipun Indonesia menganut Kewarganegaraan tunggal, lanjutnya, UU Kewarganegaraan juga mengatur dwikewarganegaraan secara terbatas, khususnya untuk anak usia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Seharusnya, tegasnya, Menteri Sekretaris Negara bisa membaca teliti dan jeli UU Kewarganegaraan, dan Paskibraka bukanlah pejabat negara.
"Dan ini berbanding terbalik dengan Arcandra yang notabene adalah menyangkut status kewarganegaraan dan pengangkatannya sebagai menteri atau pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundang-undangan," pungkas mantan aktivis itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Batal Ditembak Mati, Kini Dirawat di RS, Dijaga Ketat Polisi
BACA JUGA: Jessica Kumala seorang Amorous Narcissist, Tiga Ciri Paling Menonjol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Tak Langgar UU Lagi, Pemerintah Disarankan Bertobat
Redaktur : Tim Redaksi