Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi

Selasa, 22 November 2022 – 07:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, di Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

jpnn.com - JAKARTA - Terduga komplotan pencuri bermodus pecah kaca kendaraan yang kerap beraksi di Jakarta Selatan akhirnya ditangkap polisi. Ketiga pelaku, yakni B, SN, dan FS, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan di dua tempat berbeda, yakni Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11) pekan lalu.

"Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Senin (21/11). 

BACA JUGA: Pengin Cepat Kaya, 3 Pencuri Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Kini Berurusan dengan Polisi

Irwandhy menjelaskan kejahatan dilakukan oleh tiga orang. 

Menurut dia, pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan menggunakan pecahan busi.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi

Dia menambahkan ketiga pelaku melakukan kejahatan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan, yaitu Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca.

"Aksinya sudah dua tahun terakhir," tegas perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang

Menurut dia, busi kendaraan itu disiapkan oleh pelaku, kemudian dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak.

Lalu, pada saat pelaku sudah menentukan targetnya, barulah kemudian mereka mengeksekusi dengan cara memecahkan kaca kendaraan.

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompol Irwandhy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyimpan barang berharga di kendaraan agar jangan sampai menjadi korban.

Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi, kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler