Pengin Cepat Kaya, 3 Pencuri Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Kini Berurusan dengan Polisi

Jumat, 18 November 2022 – 15:23 WIB
Kepolisian Resor Kota Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian uang senilai Rp400 juta milik PT Avantage, yakni uang yang akan dikirim ke sejumlah ATM yang ada di luar Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (Foto ANTARA/Jessica HW)

jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak tiga pencuri uang Rp 400 juta milik PT Avantage yang akan dikirim ke sejumlah ATM di luar Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Kota Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anne Tria Sefyana menjelaskan ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni Af (22) sopir mobil milik PT Avantage, serta dua rekannya masing-masing berinisial E alias C.

BACA JUGA: Pengin Cepat Kaya, Andi Beralih Profesi, Sekarang Malah Berakhir di Balik Jeruji

Anne menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya melakukan pencurian karena pengin cepat kaya dan tergiur dengan banyaknya uang yang secara rutin dibawa Af untuk dikirim ke sejumlah ATM tersebut.

Peristiwa pencurian uang dalam jumlah besar itu terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 07.45 WIB.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap, Korban: Terima Kasih, Pak Polisi

Mobil bok tertutup dibawa Af bersama seorang karyawan bernama Vikri, dan satu anggota kepolisian Bripka Eriansyah yang mengawal untuk pengisian uang di setiap ATM tujuan wilayah luar kota.

“Akan tetapi, sekitar pukul 13.30 WIB, salah satu petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp400 juta telah hilang atau tidak ada," kata Anne di Pontianak, Jumat (18/11).

BACA JUGA: Anak Buah AKP Budy Bowo Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong di Mampang

Vikri pun langsung melaporkan kejadian itu kepada kantornya. 

Kemudian, PT Avantage yang atas kejadian itu mengalami kerugian Rp 400 juta melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Selatan.

Dari penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat Af mengeluarkan mobil bok tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk Toyota Avanza ke Gang Ilalang itu.

"Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap Af dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp 400 juta tersebut," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan hasil interogasi terhadap Af, diketahui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial E alias C.

"Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 194 juta," kata Kompol Anne.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler