jpnn.com, JAMBI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di depan Toko Lima Jalan Samratulangi Nomor 20, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada (4/11) lalu.
Tiga pelaku diringkus. Ketiganya yakni Dody Setiawan bin Mahendra (21) warga Telanaipura dan Mulyadi (41) warga Sekernan yang merupakan keluarga korban. Serta satu pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia yakni Haliluddin bin Usman Ahmad (35) warga Telanaipura.
BACA JUGA: Ibu-Ibu Baca Nih! Aksi Penipuan Sasar Warga Perumahan.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang sudah diamankan. Masih pemeriksaan. Satu pelaku merupakan oknum PNS,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, kemarin (23/11).
BACA JUGA: Ditinggal Beli Lontong, Uang Rp 20 Juta di Jok Motor Raib
Alam menjelaskan, ketiga pelaku diringkus pada 16 November 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar. Penangkapan berdasarkan nomor laporan LP / B / 193 / XI / 2018/ SPK II atas nama Iwan (28) warga Sengeti.
Pencurian ini terjadi pada 4 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, korban memarkirkan mobilnya di depan Toko Lima, Pasar Jambi. Korban dan keluarganya pergi makan ke rumah makan yang tidak jauh dari tempat memarkirkan mobil.
BACA JUGA: Apes, Mobil Hasil Curian Ternyata Sudah Rusak
“Setelah selesai makan, saat pelapor hendak pulang pelapor melihat mobil miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas Alam sembari menyebutkan korban langsung melapor ke Polse Pasar.
Setelah mendapat laporan itu, pihak anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi langsung melakukan penyelidikan. 16 November 2018 didapat informasi dari media sosial Facebook, ada yang menjual velg mobil yang identik dengan velg yang terdapat pada mobil yang telah hilang dicuri.
Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik. “Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka,” tandas Alam.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano dan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHPidana. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Cantik Tertangkap Ngutil Pakaian, Modusnya Baru
Redaktur & Reporter : Budi