jpnn.com, BINJAI - Hermansyah, residivis kasus pencurian mobil nekat mencoba menabrak anggota Polres Binjai yang hendak menangkapnya.
Akibat ulah nekatnya itu, polisi pun menembaknya. Satu timah panas pun bersarang di kaki Hermansyah.
BACA JUGA: Polsek Binjai Selatan Dilempar Bom Molotov
Informasi diperoleh, Hermansyah merupakan residivis kasus pencurian satu unit mobil L 300 BK 9750 RE di Jalan Danau Poso, Binjai Timur, Senin (27/11) petang lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Hermansyah tidak beraksi sendirian. Dia diduga dibantu seorang pria berinisial R yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Sok Jago Mau Tabrak Polisi, Dor! Joni Putra Ambruk
Lumban Simatupang, korban yang kehilangan harta bendanya, melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/680/XI/2017/SPKT-B/Res Binjai pada 28 November 2017.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian terjun ke lapangan melakukan olah TKP. Hasilnya, berdasar informasi masyarakat, nama terduga pelaku dikantongi polisi.
BACA JUGA: Dipenjara 8 Tahun Ternyata Tak Kapok, Berulah Lagi
Di Mapolres Binjai, Hermansyah mengaku tak tahu, berapa besaran nilai jual mobil L 300 tersebut. Bahkan, dia juga tak tahu kepada siapa hasil curian tersebut dijual.
“Saya joki (bawa kereta). Kawan yang main pake Kunci T,” aku Hermansyah, kemarin (30/11).
Dia pun mengakui, kalau dirinya residivis yang pernah ditangkap personel Polrestabes Medan. Tahun 2016 lalu, Hermansyah baru menghirup udara segar. “Saya cuma dapat bagian Rp4,5 juta,” ujar bapak 3 anak ini.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno menyatakan, rekan Hermansyah berinisial R sudah ditetapkan DPO.
Menurut dia, personel sedang melakukan pengembangan sekaligus pengejaran terhadap R jika keberadaannya terendus.
Rendra menambahkan, Hermansyah sempat melawan petugas dengan cara menabraknya sesaat setelah berhasil kabur yang menunggangi sepedamotor.
Namun upaya pelarian Hermansyah hanya berjalan singkat. Dia sukses dibekuk polisi dari lokasi persebunyiannya di di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (29/11) petang lalu.
“Mereka ini sindikat pencurian mobil. Informasinya sudah 2 kali bermain,” tukas mantan Kepala Datasemen Brimob di Gorontalo ini.
Oleh polisi, Hermansyah disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Hingga kemarin, Hermansyah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai. (ted/smg/bdh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Residivis Curanmor Ambruk Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Budi