Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Tertangkap Basah Lagi Beraksi

Rabu, 12 April 2023 – 14:47 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Bennyahdi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian uang tunai modus ganjal mesin ATM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polres Bekasi mengamankan pelaku pencurian uang tunai nasabah bank dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

AP diringkus petugas sekuriti saat beraksi di mesin ATM Bank Jabar Banten, Jalan Kampung Bahagia, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Ganjal ATM Beraksi dengan Modus Berbeda, Jangan Ditiru Ya

"AP ini spesialis pelaku ganjal ATM. Dia telah berkali-kali melakukan aksi serupa, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Bennyahdi, Rabu.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi mesin ATM dengan kondisi sedang sepi tanpa menyadari keberadaan petugas sekuriti yang tengah memantau gerak-gerik pelaku dari dalam pos melalui kamera pengawas.

BACA JUGA: Motif RS Membunuh Mahasiswi Polmed, Astaga

Petugas sekuriti itu kemudian merasa curiga ketika melihat pelaku tengah mengotak-atik mesin ATM, tepat di bagian lubang mesin tempat mengambil uang.

"Pelaku terlihat di rekaman CCTV sedang menempel sesuatu di bagian keluar uang di Mesin ATM," katanya.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Petugas tersebut kemudian memanggil sekuriti lain untuk bersama-sama menghampiri pelaku di ruang mesin ATM.

AP langsung digiring sekuriti ke ruangan untuk diinterogasi.

Pelaku tidak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapatkan temuan 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku.

Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.

"Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkan ke kepolisian," ucapnya.

Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa dengan jumlah uang yang berhasil diraup sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, dia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu," kata Twedy.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler