Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Tanjung Jabung Barat

Rabu, 23 Januari 2019 – 19:40 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Seorang pria tewas dihakimi massa usai melakukan pencurian di RT 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Pelaku adalah Iwan, 39, warga Jalan Baharudin Yusuf, RT. 02/05, Desa Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

BACA JUGA: Petugas Bandara Jambi Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara

Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan kejadian itu terjadi Sabtu (19/1) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku kepergok oleh pemilik rumah, Edi Harianto.

Pada saat itu korban dan istrinya sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba istri korban berteriak ada maling, mendengar teriakan itu korban langsung bangun, dan melihat ada orang yang tidak dikenal lari menuju arah dapur.

BACA JUGA: Petugas Bandara Jambi Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara

“Melihat hal itu korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak maling, kemudian pelaku berhasil ditangkap korban di kebun sawit belakang rumah korban. Kemudian terjadilah pergumulan antara pelaku dan korban, pelaku pada saat itu diketahui membawa sebilah badik dan pelaku saat itu juga berteriak kepada seorang temannya untuk lari," paparnya.

Tak berapa lama kemudian masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan membantu korban menangkap pelaku.

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Zumi Zola, Jambi Segera Punya Gubernur Baru

Pada saat pelaku mencoba mengeluarkan senpi dari pinggangnya, masyarakat semakin marah dan terus menghakimi pelaku.

“Pelaku tewas dalam perjalanan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang,” terang Iptu Dian.

Dari tas milik pelaku ditemukan satu buah Hp merk Advan yang ternyata milik Paryono tetangga rumah dari Edi Harianto. Pelaku ini diduga selain melakukan pencurian di rumah Edi terlebih dahulu telah melakukan pencurian di rumah Paryono.

“Modus pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga di rumah korban," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu buah senpi rakitan beserta 3 butir amunisi di dalam silinder, satu buah badik, satu buah obeng, satu buah pahat, satu buah hp warna hitam merek Samsung, dan satu buah dompet warna hitam.

Kemudian, satu buah STNK R2 No Pol BM 27** GAC, satu buah KTP atas nama Iwan, satu buah kunci Ranmor R2, satu buah alat hisap sabu (bong, red), satu buah tas warna coklat, dua gigi palsu atas dan bawah milik pelaku dan uang Rp 120 ribu.

Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti hasil tindak pidana Curat antara lain, uang diduga hasil Pencurian Rp 290 ribu, milik korban atas nama Edi, satu buah ponsel merk Advance warna gold milik korban atas nama Paryono.

“Untuk jenazah pelaku sudah berada di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Dari pihak keluarganya saat ini masih dalam perjalanan untuk menjemput jenazah pelaku tersebut,” pungkasnya. (sun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler