Pendaftaran Bakal Calon Kada Dibuka Akhir Agustus

Selasa, 13 Agustus 2024 – 21:03 WIB
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa. (ANTARA/Firman).

jpnn.com - BANJARMASIN - Pendafaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia akan dibuka akhir Agustus ini, yakni 27-29 Agustus mendatang.

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) berharap bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 segera mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Ingatkan Panwascam dan PKD Harus Sigap Mengidentifikasi Pelanggaran

"Kami harapkan pasangan yang ingin mendaftar bisa mempersiapkan semua dokumen persyaratan agar terpenuhi," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa (13/8).

Untuk pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara di DPRD Kalsel.

BACA JUGA: Pakar Nilai Gerindra Turun Kelas di Pilkada Garut, Ini Sebabnya

Selanjutnya, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Ketentuan itu merujuk Pasal 40 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Kombes Sigit: Personel Polda Sumsel Terlibat Politik Praktis Bakal Ditindak Tegas

Diakui Tenri pula, syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sangatlah banyak.

Karena itu KPU telah menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi berkaitan dokumen yang diterbitkan untuk persyaratan para bakal calon kepala daerah.

Setelah masa pendaftaran ditutup nantinya KPU Kalsel melakukan penelitian berkas dokumen pasangan calon yang dijadwalkan hingga 21 September 2024.

Selanjutnya KPU Kalsel menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga berikutnya memasuki masa kampanye selama dua bulan sebelum memasuki pemungutan suara 27 November 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Totok Hariyono Ingatkan Bawaslu di Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler