jpnn.com - GARUT - Pendaftaran untuk maju sebagai bakal calon bupati Garut, Jawa Barat dari jalur independen untuk Pilkada 2024 sudah mulai dibuka.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dian Hasanudin, pendaftaran dari jalur perseorangan atau bukan dari partai politik mulai dibuka 8-12 Mei 2024.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
"Pendaftaran mulai tanggal 8 (Mei) besok (Rabu) kalau mulai daftar pengumuman kemarin 5-7 (Mei)," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Selasa (7/5).
Dia mengatakan KPU Garut secara resmi sudah mengumumkan dan akan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan.
BACA JUGA: Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
Jalur perseorangan terbuka untuk siapa saja masyarakat yang ingin maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Garut.
Sejauh ini sudah ada masyarakat yang sudah menanyakan terkait teknisnya.
BACA JUGA: Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
"Siapapun masyarakat Kabupaten Garut yang ingin terlibat bakal calon perseorangan silakan, kemarin juga sudah banyak yang konsultasi terkait teknis," katanya.
Dia menyampaikan pembukaan jalur perseorangan untuk Pilkada Garut harus memenuhi syarat utama.
Yakni, dukungan masyarakat sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan di angka 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.
Jumlah dukungan itu, kata dia, sesuai peraturan harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan yang ada di Garut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi di lapangan.
"Setelah dinyatakan memasuki batas minimum, baru kami melaksanakan penelitian administrasi, kemudian ada lagi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat) dilakukan verifikasi," katanya.
Dia menyampaikan prosedur pendaftaran untuk Pilkada Garut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon bupati/wakil bupati.
Setelah semuanya selesai melalui aplikasi Silon itu, kata dia, maka tim dari KPU Garut akan mendatangi langsung setiap warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan tersebut.
"Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, satu-satu petugas kita harus mengkonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan tadi," kata Dian.
KPU Garut dalam tahapan pendaftaran ini membuka posko layanan konsultasi setiap hari di Kantor KPU Garut bagi masyarakat yang ingin menanyakan berbagai hal tentang pendaftaran calon dari jalur perseorangan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang