Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Dimulai, Guru Honorer Berijazah SMA Bisa jadi ASN, Alhamdulillah

Rabu, 20 September 2023 – 07:18 WIB
Guru honorer berijazah SMA punya peluang diangkat jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berdasar Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai hari ini 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Namun, pada pagi ini sekitar pukul 07.00, portal untuk pendaftaran CPNS 2023 dan pendaftaran PPPK 2023, yakni sscan.bkn.go.id, sulit diakses.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023: Tidak Ada Passing Grade untuk Honorer

JPNN.com sempat berhasil membuka sscasn.bkn.go.id, tetapi hanya sesaat. Terpantau tidak ada pengumuman terbaru soal jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Yang ada masih pengumuman bahwa pendaftaran CASN 2023 dimulai 20 September.

Tidak lama kemudian, laman sscasn.bkn.go.id, menampilakn tulisan “504 Gateway Time-out The server didn't respond in time”, alias tidak bisa diakses.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih

Kabar Gembira untuk Guru Honorer Berijazah SMA

Belakangan, jelang rencana pengangkatan honorer menjadi PPPK, muncul keluhan dari para guru honorer berijazah SMA.

Masalah tersebut juga disampaikan Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha pada Rapat Kerja Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

BACA JUGA: PPPK 2023, Pencabutan Afirmasi Bagi Honorer Pindah Instansi Picu Konflik Baru

Saat itu, Mohammad Toha membacakan sejumlah keluhan honorer K2 yang masuk di ponselnya.

“Saya honorer K2 enggak punya ijazah S1 sudah mengabdi puluhan tahun, digaji Rp 300 ribu, bisa diangkat PPPK atau tidak,” ujar Toha, membaca pertanyaan yang diajukan honorer K2 kepada dirinya.

Mohammad Toha mengatakan, memang masih banyak honorer K2 yang hanya berijazah SMA.

Nasib mereka masih belum jelas, bisa atau tidak berubah status menjadi ASN PPPK.

Terkait masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui memang ada persoalan.

Dia mengungkapkan penyebab guru honorer belum diangkat PPPK, yang bukan karena semata masalah tidak adanya formasi, tetap ada hal lebih krusial lagi.

"Setelah saya cek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazahnya," kata Menteri Anas di Jakarta, Selasa (19/9).

Dikatakan, banyak guru honorer yang lulusan SMA, padahal ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya minimal harus sarjana strata satu atau S1.

Menteri Anas mengatakan, jika pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Menteri Anas mengatakan akan mencari solusi, langkah awal akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim khusus membahas nasib guru honorer berijazah SMA.

"Mereka bisa diangkat PPPK kalau UU Guru dan Dosen ini direvisi. Revisi ini butuh waktu panjang," kata Menteri Anas.

Mantan bupati Banyuwangi dua periode ini optimistis akan menemukan solusinya. Sebab, mau tidak mau para guru honorer lulusan SMA sederajat ini harus diselesaikan.

Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam seleksi PPPK 2023 ada pertimbangan khusus bagi SDM di wilayah Papua.

"Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua tidak harus lulusan sarjana atau diploma empat,' kata Menteri Anas dalam KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Namun, lanjutnya, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler