jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, muncul desakan dari anggota Komisi X DPR RI agar ada formasi khusus.
Formasi khusus dimaksud ialah formasi guru bahasa daerah.
BACA JUGA: Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai sekolah-sekolah di Tanah Air perlu menyediakan guru yang khusus mengajarkan bahasa daerah sebagai upaya memajukan bahasa daerah di Indonesia.
"Kebanyakan guru seni budaya yang mengajarkan bahasa daerah. Ini memang kurang mendukung upaya pemajuan kebudayaan, khususnya di bidang bahasa daerah," kata Nuroji dalam rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4).
BACA JUGA: Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
Persoalan pentingnya keberadaan guru bahasa daerah juga sempat mendapat penekanan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Hetifah mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar membuka formasi khusus guru bahasa daerah dalam pendaftaran CPNS 2024 ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2024.
BACA JUGA: Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK
"Perlu dibuka formasi khusus bagi guru-guru bahasa daerah. Ini juga kami temukan aspirasi ini dari kunker. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita akomodasi," kata Hetifah.
Menurut Hetifah, hal tersebut penting dilakukan untuk melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang mulai rentan untuk punah.
Lebih lanjut Hetifah menyampaikan pelestarian bahasa daerah di Tanah Air terkendala oleh jumlah guru bahasa daerah yang sedikit, bahkan pembelajaran bahasa daerah tidak dihadirkan secara khusus di sekolah, melainkan dimasukkan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya.
Dalam rapat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan pada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Dengan demikian Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.
"Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya," kata Nadiem. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu