jpnn.com, JAMBI - Pendaftaran secara online seleksi CPNS Kemenkumham dimulai hari ini (1/8).
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara mengatakan, pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 sampai 26 Agustus 2017.
BACA JUGA: Puluhan Penyuluh Pertanian Terancam Batal jadi CPNS
Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju.
‘‘Jadi tidak ada pelamar yang datang ke kantor kanwil,’‘ katanya.
BACA JUGA: Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
Adapun persyaratan umum untuk mengisi lowongan ini, antara lain, Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Tolong Pahami Mekanisme Pendaftaran
Kemudian tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Syarat selanjutnya sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. kemudian Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‘‘Terakhir bagi wanita tidak bertato dan laki-laki tidak memiliki tato dan tindik/bekas tindik anggota badan,’‘ katanya.
Seperti yang diketahui, Kanwil Kemenkumham Jambi mendapat jatah penerimaan sebanhak 480 PNS baru. Nantinya sekitar 60 persen dari PNS baru ini akan ditugaskan sebagai Sipir atau penjaga Lapas. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS 2017 Mulai Dibuka 1 Agustus
Redaktur & Reporter : Soetomo