BACA JUGA: Kampanye Partai Besar Dipisahkan Jadwalnya
Sementara, persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu diatur ke dalam peraturan KPU Nomor 42 tahun 2008Dengan demikian, lanjut Andi, setiap lembaga survei yang akan melakukan kegiatan pemilu 2009 wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU
BACA JUGA: Surat Suara untuk LN Mulai Didistribusikan
Andi menegaskan, bahwa kebijakan untuk mendaftarkan KPU sudah ada aturannyaDalam peraturan KPU Nomer 40 tahun 2008 disebutkan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat
BACA JUGA: Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS
Untuk lembaga survei atau jajak pendapat, diminta mendaftar ke KPU sebelum melaksanakan survei mengenai pemilu.Pasal 11 dalam peraturan itu menyebutkan lembaga survei atau jajak pendapat mengajukan permohonan untuk melakukan survei dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti profil lembaga survei, nama dan alamat penanggungjawab, nama dan jumlah anggota survei, alokasi anggota survei yang akan ke daerah, rencana jadwal kegiatan survei, dan proposal yang memuat metodologi survei.
Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.
Pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu 2009.Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga surveiNamun pada akhirnya lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sambut Baik Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi