Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka

Senin, 16 Februari 2009 – 14:49 WIB
JAKARTA - Pendaftaran bagi lembaga survei dan pemantau pemilu di buka hari iniBagi lembaga survei maupun pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan survei maupun pemantauan pemilu 2009 diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomer 40 tahun 2008, tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu

BACA JUGA: Kampanye Partai Besar Dipisahkan Jadwalnya

Sementara, persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu diatur ke dalam peraturan KPU Nomor 42 tahun 2008
''Bagi Lembaga survei maupun lembaga pemantau pemilu yang mendaftar harus mencantumkan identitas lembaga, lokasi, metode survei  dan siapa penyandang dana kegiatan tersebut,'' kata anggota KPU Andi Nurpati, kepada wartawan di Jakarta Senin (16/2).

Dengan demikian, lanjut Andi, setiap lembaga survei yang akan melakukan kegiatan pemilu 2009 wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU

BACA JUGA: Surat Suara untuk LN Mulai Didistribusikan

Andi menegaskan, bahwa kebijakan untuk mendaftarkan KPU sudah ada aturannya
Dan aturan itu harus ditegakkan.''Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga survei yang menyatakan keberatan untuk mendaftarkan lembaganya ke KPU lagi,'' ujarnya.

Dalam peraturan KPU Nomer 40  tahun 2008 disebutkan,  lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat

BACA JUGA: Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS

Untuk lembaga survei atau jajak pendapat, diminta mendaftar ke KPU sebelum melaksanakan survei mengenai pemilu.

Pasal 11 dalam peraturan itu menyebutkan lembaga survei atau jajak pendapat mengajukan permohonan untuk melakukan survei dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti profil lembaga survei, nama dan alamat penanggungjawab, nama dan jumlah anggota survei, alokasi anggota survei yang akan ke daerah, rencana jadwal kegiatan survei, dan proposal yang memuat metodologi survei.

Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.

Pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu 2009.Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga surveiNamun pada akhirnya lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sambut Baik Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler