Pendaftaran Ormas Bersifat Politis

Minggu, 06 Juli 2014 – 10:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang mewajibkan registrasi organisasi pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) di daerah untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dinilai bersifat politis.

Pemerintah daerah maupun pusat dapat dengan sewenang-wenang mencabut SKT ormas tersebut jika dianggap meresahkan pemerintahan.

BACA JUGA: Dahlan Dukung Jokowi Karena Kembangkan Pesantren

Hal tersebut disampaikan Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri saat berbincang dengan Jawa Pos di Jakarta, kemarin (5/7).

"Kegagalan memenuhi kewajiban registrasi akan menimbulkan ancaman dampak dicabutnya ijin, dibubarkan, dicap sebagai organisasi ilegal atau liar, akses pada dana pemberdayaan ditutup, tidak diakui, atau hanya sekedar tidak dilayani," kata Fitri.

BACA JUGA: Atribut Kampanye Mulai Dibersihkan

Dia menjelaskan, kewenangan yang diberikan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pendaftaran ormas atau LSM tersebut menyebabkan tidak jelasnya tindakan pemerintah terhadap ormas yang dinilai indisipliner.

Memang, lanjutnya, di dalam UU Ormas yang telah masuk ke dalam prioritas tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut mengatur penerapan sanksi berupa penerbitan surat peringatan hingga pencabutan ijin usaha bagi ormas yang membandel.

BACA JUGA: Prabowo Lebih Dipercaya Masyarakat Soal Penegakan Hukum

Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah. "Jadi ini sifatnya lebih ke pendekatan politis daripada bersifat pendekatan hukum," ujar Fitri.

Dia melanjutkan bahwa seharusnya sengketa yang melibatkan ormas dapat dilakukan di persidangan khusus. Hal tersebut, imbuhnya, dapat dilakukan apabila urusan pendaftaran ormas diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ketika organisasi masyarakat sipil di urus Kemenkumham ketika ada sengketa maka bisa diadili. tapi ketika hanya di Kesbangpol, maka negara bisa sewenang-wenang mencabut SKT-nya," terang Fitri.

Fitri berharap agar pemerintahan baru nanti akan mengupayakan RUU pencabutan UU Ormas di dalam Prolegnas 2015-2019.

"Apakah pemerintah baru akan melengkapi kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil yang menjamin pemenuhan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berekspresi?" tanyanya. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Tawaran Jokowi-JK untuk Angkat Petani Cukup Konkret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler