Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Mulai 3 Oktober

Minggu, 01 Oktober 2017 – 00:58 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 resmi dimulai pada 3 Oktober. Parpol pun memasukkan data melalui sistem informasi politik (Sipol).

Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik.

BACA JUGA: Panglima Bisa Disangka Sedang Mencari Simpati Publik

“Jadi tidak melihat parpol yang tahun 2014 ikut pemilu dengan yang baru menjadi peserta pemilu nanti,” ujarnya, Sabtu (30/9).

Itu dikarenakan undang-undang mensyaratkan bahwa untuk menjadi peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi.

BACA JUGA: UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil

Mengenai metode, kata Suryanata, ada yang sensus dan terbatas acak sederhana. Pemakaian metode ini pun akan melihat kuota minimal keanggotaan berdasarkan data penduduk yang dikeluarkan kementerian terkait.

“Pada akhirnya yang memutuskan nanti apakah memenuhi syarat atau tidak, menjadi kewenangan KPU RI dalam rapat pleno nasional,” terangnya.

BACA JUGA: Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan

Ditambahkan, proses verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan ada di kabupaten dan kota. Sehingga seluruh parpol nanti saat mendaftar bukan di KPU provinsi atau kabupaten/kota, tapi sentralistik.

Seluruh parpol mulai pada 3 hingga 16 Oktober mendaftar di KPU RI. Di kabupaten dan kota, parpol hanya menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk untuk diverifikasi. (uno/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Kuantitas, PAN Juga Utamakan Caleg Berkualitas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler