jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPDB 2019 (penerimaan peserta didik baru tahun 2019) jalur zonasi ternyata juga menjadikan waktu pendaftaran sebagai faktor penentuan kelulusan.
Tercatum dalam situs resmi panitia PPDB 2019 di Wilayah DKI Jakarta, yakni ppdb.jakarta.go.id, bahwa seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
BACA JUGA: Tolong Jangan Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu saat PPDB
1. nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah
2. urutan pilihan sekolah;
3. usia Calon Peserta Didik Baru;
4. waktu mendaftar.
Poin keempat tersebut diperkirakan bakal merepotkan para orangtua siswa saat pendaftaran. Pendaftarn di SMPN 1 Tawangmangu, Karanganyar, Jateng, orangtua siswa sampai rela menginap di sekolah setempat demi mendapatkan waktu lebih awal pendaftaran.
BACA JUGA: Kuota Jalur Offline SMAN dan SMKN Belum Terpenuhi
BACA JUGA: Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB
BACA JUGA: 5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019
Foto: ppdb.jakarta.go.id
Hal tersebut terjadi karena meski proses pendaftaran secara umum menggunakan sistem online, tapi untuk tahap pertama, calon peserda didik baru tetap harus datang ke sekolah tujuan, untuk menyerahkan berkas persyaratan.
BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi
Adapun persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMP sebagai berikut:
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Libur Lebaran Dibuka Pelayanan PIN PPDB SMA/SMK
Redaktur & Reporter : Soetomo