Pendaftaran PPDB Online SMP: Nilai Ujian Dipakai di Jalur Prestasi

Senin, 17 Juni 2019 – 06:03 WIB
Proses PPDB 2019. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JEPARA - Pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 online untuk jenjang SMP negeri di Jepara dimulai hari ini (17/6).

Kuota penerimaan siswa ditenentukan berdasarkan zonasi, prestasi, dan siswa pindahan. Ada lima persen kuota prestasi dari hasil akumulasi nilai ujian sekolah dan poin prestasi.

BACA JUGA: Kampus Ini Buka Jalur Prestasi untuk Calon Mahasiswa yang jadi YouTubers

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono menjelaskan, masyarakat masih kebingungan dengan kuota lima persen jalur prestasi itu.

Pemahaman sebagain masyarakat, jalur prestasi hanya untuk siswa yang punya prestasi di luar nilai ujian. Padahal, jalur tersebut menggunakan skema penambahan nilai ujian dan prestasi.

BACA JUGA: Lovie Nyaris Putus Asa Gara –gara PPDB Sistem Zonasi

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

”Nilai US (ujian sekolah) juga termasuk prestasi. Artinya, walaupun tidak punya prestasi, bisa mendaftar di jalur prestasi menggunakan nilai itu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?

Sementara itu, PPDB online SMP negeri berlangsung tiga hari. Mulai Senin hingga Rabu (19/6). Hasil analisa peringkat disampaikan pada 21 Juni mendatang. Peringkat pendaftar ditentukan tiga jenis jalur pendaftaran. Pembagian kuota ini dibagi sesuai dengan daya tampung sekolah.

Setiap sekolah memiliki daya tampung siswa yang berbeda. Dari daya tampung yang dimiliki sekolah, 90 persen kuotanya diperuntukkan siswa berdasarkan zonasi, lima persen siswa prestasi, dan lima persen siswa pindahan.

”Namun zonasi calon peserta didik ini, tidak berdasarkan wilayah desa sekitar sekolah. Melainkan berdasarkan jarak antara domisili peserta didik dengan sekolah lokasi pendaftaran,” tuturnya.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Mendikbud soal Tujuan PPDB Sistem Zonasi

Agus melanjutkan, pendaftaran dari jalur zonasi mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik baru dari zonasi terdekat dengan sekolah sebanyak 90 persen dari daya tampung. Sedangkan jalur prestasi yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah paling banyak lima persen dari jumlah peserta didik yang diterima.

”Lalu, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus sebanyak lima persen. Alasan khusus itu, seperti perpindahan domisili orang tua atau peserta didik serta alasan bencana alam atau sosial,” paparnya. (war/lin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler