jpnn.com, JAKARTA - Penundaan pengumuman kelulusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lantaran masih banyaknya kabupaten/kota yang tidak mengindahkan surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019.
Surat tersebut perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas.
BACA JUGA: Korwil PHK2I Jateng Beber Penyebab Hasil Tes PPPK Molor
Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri. Menilai, dengan penundaan itu membuktikan tahapan pengadaan PPPK yang sudah ditetapkan MenPAN-RB masih bisa berubah-ubah.
"Sangat disayangkan banyak teman K2 yang gagal dan tidak bisa mendaftar PPPK akibat telatnya informasi dan koneksi internet yang tidak sempurna. Namun pemerintah tidak memperpanjang waktu pendaftaran yang sebenarnya dimulainya juga tidak sesuai jadwal alias molor," kata Jufri kepada JPNN, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Aksi, Tagih Janji Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK
BACA JUGA: Honorer K2 Gelar Aksi, Tagih Janji Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK
Jika melihat kondisi di masing-masing daerah terutama wilayah pegunungan dan koneksi internet yang belum bisa diakses secara maksimal, seharusnya bukan pengumuman kelulusan PPPK yang ditunda. Pendaftarannya yang mesti ditunda atau diperpanjang.
BACA JUGA: Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Molor Menurut Korwil Honorer K2
Contoh di Bondowoso. Pengumuman 15 Februari 2019, di-share secara umum 16 Februari siang dan ditutup 17 Februari pukul 23.59.
"Artinya waktu pendaftaran yang sangat mepet sekal. Berbeda jauh perlakuannya ketika rekrutmen CPNS 2018 yang masih ada perpanjangan pendaftaran. Tidak salah jika ada anggapan rekrutmen PPPK ini memang dipaksakan rampung sebelum 17 April 2019," beber Jufri.
Dia melanjutkan, surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019, perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas, terlihat penuh keragu-raguan.
Sebab, ada instruksi bagi instansi yang sudah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK tahap I sebelum 17 Februari 2019 masih diharuskan mengajukan revisi usulan kebutuhan PPPK dengan tetap memerhatikan ketersediaan anggaran (gaji PPPK) dalam APBD 2019 paling lambat disampaikan 11 Maret.
BACA JUGA: Berita Terbaru terkait Pengumuman Kelulusan PPPK dari Honorer K2
"Artinya pemda memang belum menganggarkan penggajian PPPK di tahun 2019 dan harus mengatur ulang penggunaan APBD yang sudah ditetapkan pada Oktober 2018, karena aturannya tentang Pengadaan PPPK (PermenPAN-RB 2/2019) baru terbit Februari 2019," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru terkait Pengumuman Kelulusan PPPK dari Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad