jpnn.com - MADIUN - Masa pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madiun diperpanjang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran khusus di tiga kelurahan.
BACA JUGA: 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
Menurut Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, pendaftaran calon PPS untuk pilkada 2024 telah ditutup 8 Mei 2024 pukul 23.59.
Namun, KPU Kota Madiun memperpanjang masa pendaftaran mulai 9-11 Mei 2024 khusus untuk tiga kelurahan karena jumlah pendaftarnya masih kurang.
BACA JUGA: Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
"Karena pendaftar di tiga kelurahan itu belum memenuhi dua kali kebutuhan jumlah PPS maka diperpanjang masa pendataran mulai 9-11 Mei 2024," ujar Rokhani di Madiun, Jumat (10/5).
Menurut dia tiga kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Pilangbango, Sukosari, dan Kuncen.
BACA JUGA: Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
Adapun, jumlah kelurahan di Kota Madiun mencapai 27 kelurahan.
Dia mengatakan perpanjangan masa pendaftaran tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU.
Perpanjangan pendaftaran juga diatur dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan bisa mencapai target pendaftar yang diperlukan," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, petugas KPU selalu siap siaga di kantor selama masa perpanjangan berlangsung, untuk melayani pendaftar yang membutuhkan bantuan atau yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran.
Dia menyebut kebutuhan petugas PPS untuk Pilkada 2024 di Kota Madiun sebanyak 81 orang.
Masing-masing kelurahan di Kota Madiun yang berjumlah 27 kelurahan, nantinya ada tiga orang petugas PPS.
Setelah proses pendaftaran tahapan berikutnya penelitian administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tes tulis dan wawancara pada pertengahan Mei nanti.
KPU meyakini jumlah pendaftar akan terpenuhi sesuai ketentuan aturan berlaku karena hingga pendaftaran ditutup kemarin, jumlah pendaftar untuk kelurahan lain totalnya mencapai 350 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan pilkada 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.
Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang