Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Siapkan 13.677 Kursi

Kamis, 29 Maret 2018 – 18:02 WIB
Sejumlah Praja IPDN menyambut tamu pada pengukuhan pamong praja muda lulusan IPDN Angkatan XXIV/2017 di Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8). Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengelola sekolah kedinasan, membuka pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni baru dengan total jumlah penerimaan sebanyak 13.677 kursi.

Sesuai pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, 8 Kementerian/Lembaga (K/L) yang membuka penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni baru itu yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, Poltek dan Akademi).

BACA JUGA: Lulusan Sekolah Kedinasan Harus Berkelas Dunia

Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id.

"Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni baru tersebut," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, Kamis (29/3).

BACA JUGA: Megawati Raih Doktor Hc, Karangan Bunga Penuhi Kampus IPDN

Sementara itu mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta Sekolah Kedinasan dapat dilihat di situs web K/L masing-masing mulai 1 April 2018.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp 50 ribu per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Gelar Dr HC Megawati Bikin Kader Kian Dedikatif

"Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara. Sementara itu, tata cara/teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Doktor Honoris Causa IPDN Bukti Kenegarawanan Megawati


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler