jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat para petinggi partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan mengadakan pertemuan untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Nanti, dalam sehari dua hari ini akan ada kejutan," ujar Sugeng seusai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA Elektabilitas Anies Peringkat 2, Enggak Usah Heran
"Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari dua hari. Jangan-jangan besok sudah tersebut," imbuh Sugeng.
Dia mengatakan kejutan tersebut akan muncul satu atau dua hari ke depan.
BACA JUGA: Jika jadi Pendamping Anies, Sosok Ini Pedang Penghalau Serangan Lawan
Sugeng mengatakan, sosok cawapres Anies Baswedan nantinya akan mengejutkan banyak pihak.
"Malam ini, besok malam. Antara dua malam. Satu, dua hari akan ada kejutan untuk cawapres," ujar Sugeng.
BACA JUGA: Anang Sebut 3 Tokoh Layak jadi Cawapres Pendamping Anies, Jatim Semua, 1 Nama Baru
Namun, Sugeng hanya memberikan bocoran soal pengumuman nama bakal cawapres yang disebut dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
Dia tidak dapat mengatakan lebih detail terkait ciri-ciri dari sosok cawapres pendamping Anies Baswedan..
Sebelumnya pada hari Minggu (21/5), Anies Baswedan mengaku telah mengantongi sejumlah nama bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024.
Kendati demikian, Anies masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan bakal cawapres yang dipilihnya
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres-cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu