Pendamping PKH Menyalahgunakan Bansos, Risma: Jangan Main-main dengan Amanat yang Diberikan

Minggu, 08 Agustus 2021 – 16:16 WIB
Mensos Tri Rismaharini meminta dibuatkan grup bersama kepala daerah untuk penanganan bencana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial, yang diduga dilakukan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).  

Langkah yang dilakukan Polres Malang itu menuai apresiasi dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

BACA JUGA: Menyalahgunakan Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH jadi Tersangka, Sudah Dijebloskan ke Tahanan

Sosok yang akrab disapa Bu Risma itu menuturkan Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini. 

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini,” kata Bu Risma dalam keterangannya, Minggu (8/8).

BACA JUGA: 2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis

Menurut dia, langkah tegas ini merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Terpaksa Menggadaikan Kartu PKH Demi Sesuap Nasi

Menurut dia, bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi Covid-19.

“Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” ungkap Bu Risma. 

Mantan wali kota Surabaya yang menjabat dua periode itu mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan, karena sudah mendapatkan honor.

Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak ada alasan apa pun memotong bantuan untuk orang tidak mampu.

Bu Risma juga terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak dan menjalankan tugasnya.

“Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” ujarnya. 

Sebelumnya, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Perinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.

Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes, seraya menjelaskan total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

Dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga Tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

 Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. 

Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler