jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi sikap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang tetap mengaku jadi korban tindak pidana asusila atau kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
Menurut pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta itu, publik masih meragukan pengakuan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: 4 Tokoh Tak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi, Ada Kata Membual, Bicara Apa Saja, Terserah!
"Pengakuan PC saya kira masih sangat diragukan oleh publik bahkan bisa jadi oleh penyidik," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (28/8).
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan penyidik perlu melakukan pengujian terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Analisis Reza Indragiri Beda, Oh
"Saya kira penyidik perlu pendalaman dan pengujian terhadap pengakuan PC karena saya lihat laporan pelecehan seksual PC sudah dihentikan, selain itu pengacara Brigadir J telah melaporkan dugaan laporan palsu pelecehan seksual," ujar Anam.
Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: 13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN
Pemeriksaan Putri dilakukan Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman kepada wartawan, Sabtu dini hari.
Putri Candrawathi Dilaporkan Kasus Laporan Palsu
Pada Jumat (26/8), Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J,melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak.
Kamaruddin menjelaskan laporannya berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Dia juga melaporkan Putri Candrawathi karena membuat laporan palsu, dengan mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi