Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PPPK dan PNS, Honorer Sabar Dahulu

Senin, 17 Oktober 2022 – 21:10 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyatakan bahwa pendataan non-aparatur sipil negara bukan untuk pengangkatan ASN. 

Honorer diminta tidak salah kaprah.

BACA JUGA: PPPK 2022: Pemkab Sanghie Sudah Mempersiapkan Tim Seleksi Penerimaan

Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menyampaikan pendataan non-ASN saat ini dilakukan untuk memetakan honorer di lingkungan instansi pemerintah. 

”Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk mengetahui jumlah honorer baik di pusat maupun daerah," kata Paulus dikutip dari laman BKN, Senin (17/10).

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG Minta Gubernur Bengkulu Keluarkan SK PPPK

Paulus menyampaikan dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasilnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat. 

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka bisa dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

BACA JUGA: Honorer Yang Masuk Pendataan Non-ASN Harus Cetak Hasil Resume, Penting!

Dia mengimbau seluruh honorer untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi PPPK atau PNS. 

Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera dilaporkan dan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Paulus menyatakan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat MenPAN-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” ungkap Paulus. 

Dia menambahkan untuk honorer yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pendataan non-asn   PPPK   BKN   honorer  

Terpopuler