jpnn.com - MELALUI Keppres No. 169 tahun 1963 Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Namun, hari besar kaum tani Indonesia ini sudah digadang-gadang sebelum itu…
Wenri Wanhar – Jawa Pos National Network
BACA JUGA: Mas Ahok, Ideologi PDI Perjuangan itu…
Dalam Mimbar Penerangan volume 13, terbitan Departemen Penerengan Republik Indonesia tahun 1962, didapati sebuah artikel bertajuk 24 September Hari Tani Nasional.
“Tanggal 24 September 1962 ini mempunjai arti jang penting di dalam perkembangan revolusi…” tulis artikel tersebut. Maka sepatutnya, “24 September, tanggal lahirnja undang2 pokok agraria ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional (beberapa kata tak terbaca) merupakan hari tanggal jang setjacara nasional patut kita peringati.”
BACA JUGA: Bung Hatta Punya Rencana, Soeharto yang…
Setelah membaca ulang sejumlah literatur, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) lahir setelah melewati “masa kandungan” selama 12 tahun.
Bermula 1948. Semasa ibukota negara berkedudukan di Yogyakarta, para penyelenggara negara membentuk Panitia Agraria Yogya.
BACA JUGA: Sarinah, Hikayat Departement Store Pertama di Indonesia
Setelah pengakuan kedaulatan menyusul persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949, ibukota republik kembali ke Jakarta. Di kota ini, pada 1951, bibit yang sudah ditanam Panitia Agraria Yogya diteruskan dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, seiring perkembangan zaman di tengah riuh-rendah politik tanah air, meski tersendat-sendat, Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Maka tibalah masa “hamil tua”. Rancangan itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
12 September 1960. Saat Sidang DPR-GR, Menteri Agraria Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya menyatakan, “...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangankekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.”
Pendek kisah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pun diterima secara bulat oleh DPR-GR dan disahkan pada 24 September 1960.
Bagi mereka, UUPA bermakna sebagai penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat Indonesia. (wow/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sajak Perang Oom Prabowo Subianto
Redaktur : Tim Redaksi