Penderita Autis juga Berhak Atas Beasiswa

Senin, 14 Juni 2010 – 21:50 WIB

JAKARTA — Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa anak-anak penyandang cacat termauk penderita autisme tetap berpeluang dan berhak mendapatkan beasiswa dari pemerintah pusatApalagi, jika penyandang cacat maupun penderita autisme itu berasal dari kalangan keluarga miskin.

“Para penyandang cacat, termasuk anak-anak pengidap autis tetap berhak untuk mendapatkan beasiswa dari Kemdiknas

BACA JUGA: Kelas Internasional Bikin RSBI Mahal

Beasiswa itu diprioritaskan bagi anak-anak yang memang kondisinya miskin,” ujar Suyatno di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (14/6).

Menurutnya, anak-anak yang mengindap penyakit autis juga dapat bersekolah di sekolah inklusi, yakni sekolah inklusi yang memberikan layanan pendidikan semaksimal mungkin dan mengakomodasi semua anak termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus atau anak luar biasa
Suyatno menambahkan, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada anak-anak pengidap autis

BACA JUGA: Pendidikan Karakter Jangan Dikurikulumkan



"Perhatian itu artinya diberikannya kesempatan untuk mengikuti ke dalam program inklusi jika tingkat keautisannya dikatakan ringan
Namun apabila tingkat keautisannya tinggi dan cukup berat, maka memang memerlukan pelayanan khusus dan masuk ke dalam sekolah luar biasa (SLB),” papar Suyanto.

Ketika ditanya mengenai jumlah sekolah inklusi di Indonesia, Suyanto tidak dapat menyebutkan secara pasti jumlah angkanya

BACA JUGA: Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD

“Tidak ada persyaratan jumlah  sekolah layaknya Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI)Tetapi, memang jumlah sekolah inklusi ini tidak banyak, karena memang penyandang cacat juga tidak banyak yang bisa diprogramkan ke dalam program pendidikan inklusi,” ucapnya.

Sedangkan Dirjen Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Kemendiknas, Eko Jatmiko, mengatakan, pemerintah telah menamabah alokasi beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus seperti narapidana anak, pekerja anak dan anak jalananBeasiswa tersebut dialokasikan dari APBN perubahan.

 Eko menyebutkan, satu anak penerima beasiswa akan diberikan Rp 900 ribu  pertahunSedangkan pada tahun 2009 lalu jumlahnya hanya Rp 600 ribu per tahun.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SD Dilarang Keras Adakan Tes Seleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler